Pemda Mendadak Menutup Tempat Wisata di Libur Tahun Baru, Hotel Kelimpungan

Sabtu, 02 Januari 2021 – 13:57 WIB
Wisata di Situbondo ditutup, hotel lokal rugi puluhan juta. Foto: Ilustrasi/katalog wisata

jpnn.com, SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jatim mengeluarkan Surat Edaran tentang penutupan tempat wisata, serta kewajiban tes antigen bagi wisatawan, setelah masa penutupan usai.

Akibatnya, Hotel Sido Muncul 1 di kawasan Wisata Bahari Situbondo, rugi puluhan juta lantaran banyak tamu yang batal menginap.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI bisa Jadi Front Perempuan Islam? Eh Ada Cara Mengakali Maklumat Kapolri, TNI Diserang

"Kalau dihitung tamu hotel yang membatalkan menginap di hotel hampir semuanya dan hanya ada beberapa orang yang tidak membatalkan dengan tetap menginap di hotel," ujar Manajer Hotel Sido Muncul 1 Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo Tukimun

Dari 38 kamar hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh tamu dari luar kota untuk libur Tahun Baru 2021, sebagian besar batal. Hanya beberapa tamu saja yang menginap dengan menunjukkan surat keterangan negatif tes cepat antigen.

BACA JUGA: Petugas di Mana? Tempat-tempat Wisata Ini Dibanjiri Pengunjung, Hati-hati jadi Klaster Covid-19

Kerugian akibat pembatalan pesanan kamar hotel milik perusahaan daerah di kawasan wisata pantai itu mencapai lebih dari Rp50.000.000, selama masa libur tahun baru hingga Minggu, 3 Jauari 2021.

“Pembatalan pemesanan kamar hotel tidak hanya disebabkan adanya surat edaran tamu hotel wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, tetapi juga karena adanya surat edaran penutupan seluruh tempat tujuan wisata di Situbondo," katanya.

BACA JUGA: Mohon Maaf, Destinasi Wisata di Sejumlah Kabupaten di Jateng Tutup Total

Pemerintah Kabupaten Situbondo menutup seluruh tempat wisata selama lima hari mulai 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 guna menekan penularan virus penyebab Covid-19 di daerah setempat.

Kebijakan penutupan kawasan wisata di Situbondo pada masa libur Tahun Baru 2021 ini dituangkan dalam Surat Edaran tertanggal 30 Desember 2020, Nomor 440/0760/431.004/2020 tentang Penutupan Kawasan Objek Wisata di Kabupaten Situbondo.

Sementara keputusan tentang kewajiban swab antigen tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/0759/431.004/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Wisatawan atau Pendatang dari Luar Kota. (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler