Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali

Jumat, 15 November 2024 – 06:57 WIB
Seleksi PPPK 2024 diharapkan menyelesaikan masalah honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO – Gaji guru honorer dan non-kependidikan honorer atau Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama ini dibayarkan tiga bulan sekali.

Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko meminta pembayaran gaji honorer di daerah itu dibayarkan per bulan.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang

"Ini menjadi keluhan guru honorer daerah karena gaji tiga bulan sekali dibayar. Harapan kami ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kalau bisa dibayar setiap bulan, jangan sampai mereka menunggu gara-gara uang sejuta," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Frangki Janas di Mukomuko, Rabu (14/11).

Frangki Janas mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil pembahasan RAPBD 2025 antara Komisi III DPRD Mukomuko dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

BACA JUGA: Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah 

Hadir dalam pembahasan anggaran 2025 itu, yakni Ketua Komisi III DPRD Mukomuko Saili, Wakil Ketua Frangki Janas, Sekretaris Komisi III DPRD Fajar Asegaf, anggota Ferdi, Ali Azwar, Topik Muslimin, Hendra Gunawan, dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dia mengatakan, selama ini gaji guru honorer daerah dan tenaga non kependidikan di sekolah dasar dan menengah pertama sebesar Rp1 juta per bulan dibayar sekali tiga bulan, sedangkan lembaga menganggarkan per bulan.

BACA JUGA: Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir

Dia menilai, kinerja tenaga pendidik dan non-kependidikan honorer ini lebih efektif dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS).

"Dengan gaji sebesar Rp1 juta per bulan dibayar tiga bulan sekali, yang mereka rasa seperti tabungan," ujarnya.

Terkait dengan usulan anggaran untuk membayar gaji honorer daerah, katanya, dari hasil pembahasan di Komisi III DPRD Mukomuko sudah dimasukkan, dan kalau di Badan Anggaran (Banggar) DPRD tidak masalah lagi.

Menurutnya, kalau tidak dibayar gaji selama delapan bulan jadi masalah dan bumerang bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan pemerintah daerah.

"Jangan sampai nanti itu tidak kita anggarkan, repotnya ke kita instansi, dewan jadi ujungnya mereka demo ke dewan," ujarnya.

Sementara itu, jumlah tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2024 sebanyak 845 orang, dengan perincian di SD sebanyak 430 orang, SMP sebanyak 172 orang, PAUD sebanyak 228 orang, kesetaraan/SKB sebanyak15 orang.

Dari jumlah tenaga honorer daerah sebanyak 845 orang, jumlah rencana pengangkatan ASN tahun 2025 sebanyak 442 orang, asumsi jumlah tenaga honorer daerah tahun 2025 sebanyak 403 orang, dan jumlah asumsi yang berkurang 442 orang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler