Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir

Rabu, 13 November 2024 – 14:37 WIB
Kekhawatiran atas revisi UU ASN 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI mengusulkan untuk merevisi UU ASN 2023. Dewan Pembina Honorer sangat khawatir. 

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat krusial. Itu lantaran ada perubahan nomenklatur kementerian/lembaga.

BACA JUGA: Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN

Saat ini, jumlah kementerian/lembaga bertambah gemuk. Artinya, perlu ada regulasi yang mengatur komposisi ASN untuk mengisinya. 

"Pejabat eselon satu, eselon dua dan seterusnya di kementerian/lembaga baru itu harus diatur makanya UU ASN mendesak direvisi," terang Rifqinizamy yang dihubungi JPNN, Rabu (13/11). 

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata

Dia mengungkapkan Komisi II DPR RI sudah mengusulkan revisi UU ASN 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg).

Diharapkan revisi UU ASN masuk dalam program Legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada 2025.

BACA JUGA: Revisi UU ASN, Honorer K2 jadi PNS? Jangan Tertipu Lagi, Ini Deretan Faktanya

"Ini sangat krusial makanya diusulkan masuk prioritas tahun 2025," ucapnya. 

Namun, rencana DPR RI ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer. 

Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nurbaitih mengatakan tidak masalah jika UU ASN 2023 direvisi. Dengan catatan masalah honorer K2 selesai. 

'Jujur saya khawatir sekali ini, kecuali ada pasal khusus lagi buat honorer yang berstatus TMS alias tidak memenuhi syarat bisa ikut seleksi PPPK," tutur Bunda Nur, sapaan akrab Nurbaitih kepada JPNN secara terpisah.

Dia menilai usulan Komisi II DPR RI untuk merevisi UU ASN 2023 terlalu cepat dilakukan.

Alasannya Undang-undang tersebut belum lama direvisi, bahkan peraturan pemerintah (PP) turunannya saja belum satu pun yang diterbitkan pemerintahan. 

Anehnya, malah Komisi II DPR RI ingin sekali merevisi kembali.

Nurbaitih mengatakan honorer sangat khawatir hal tersebut mengganggu penyelesaian honorer yang sedang berproses. 

Namun, jika DPR RI ngebet ingin merevisi UU ASN 2023, Nur menitipkan harapan agar pasal-pasalnya bisa mengakomodasi honorer K2 yang tahun ini gagal lantaran persyaratan dan usia.

"Kalau harus merevisi sebaiknya hanya untuk menambah. Bukan menghilangkan pasal yang melindungi honorer," pungkas Bunda Nurbaitih. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Guru ASN Mendapat TPG, Hanya 4 Berstatus PPPK


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler