Pemda Minta Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Diangkat PPPK hingga 2029

Minggu, 28 Juli 2024 – 11:53 WIB
Pemda meminta honorer tidak masuk pendataan BKN diangkat PPPK secara bertahap hingga 2029. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) minta honorer yang tidak masuk pendataan BKN diangkat PPPK. Pengangkatan PPPK ini dilakukan bertahap hingga 2029.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno menyampaikan untuk menuntaskan masalah honorer harus ada regulasi baru yang memberikan rentang waktu pengangkatan PPPK secara bertahap.

BACA JUGA: Pentolan K2: Hukum Pemda yang Masih Rekrut Honorer, Segera Buka Pendaftaran PPPK!

Selain itu, pemerintah jangan hanya fokus pada pengangkatan PPPK dari honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

'Kalau mau masalah honorer selesai, jangan hanya yang masuk pendataan BKN saja diakomodasi. Yang tidak masuk database BKN harus diberikan ruang juga," kata Putut Winarno kepada JPNN.com, Minggu (28/7).

BACA JUGA: Pemda Kaya, Seluruh Guru Honorer Diangkat 2024, tetapi Bukan PPPK

Putut Winarno menegaskan komitmen Pemkab Kudus untuk menyelesaikan honorer secara bertahap karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran.  Dengan catatan tidak ada rekrutmen honorer baru lagi.

"Pak Bupati sudah mengarahkan agar pengangkatan PPPK dari honorer ini bisa bertahap sampai lima tahun ke depan. Selama itu juga jangan mengangkat honorer baru lagi," tegasnya. 

BACA JUGA: KemenPAN-RB Beri Sinyal Pendaftaran CPNS & PPPK 2024 Segera Dibuka, Honorer Bersiap

Putut mengatakan sikap tegas pemerintah sangat penting untuk mencegah perekrutan honorer baru. Tanpa sanksi tegas, pemda akan semaunya merekrut honorer lagi.

Sanksi model apa yang dimaksud Putut, yaitu kategori pelanggaran berat. Dengan sanksi berat, dia yakin Pemda tidak akan berani merekrut tenaga non-ASN baru lagi.

"Kami prinsipnya ingin menyelesaikan honorer yang masuk database BKN maupun tidak secara bertahap hingga 2025 dengan skema paruh waktu maupun penuh waktu," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya banyak honorer yang berharap ada mekanisme PPPK paruh waktu. Ini agar semuanya bisa terangkat menjadi ASN.

"Kalau di Kabupaten Kedus, honorernya tidak masalah diangkat PPPK paruh waktu. Mereka ingin punya status ASN," kata Putut Winarno. 

Dia menjelaskan honorer atau tenaga non-ASN bekerja setiap hari. Mereka ini ketika diangkat PPPK, akan ditempatkan di situ lagi. 

Jadi, ujarnya, cuma statusnya diganti saja menjadi ASN. Mereka hanya ingin bekerja di tempat asalnya dan tidak diberhentikan. 

Hasil pendataan BKN tahun 2022 menunjukkan jumlah honorer atau tenaga non-ASN sebanyak 3.195. Dari jumlah tersebut yang sudah diterima PPPK sebanyak 569, sisanya 2.626. 

Honorer K2 sebanyak 101,diterima PPPK 18, sehingga tersisa 83. 

Total yang tersisa 2.709 (2.626 ditambah 83) terdiri dari guru 642 orang, tenaga kesehatan (nakes) 19 orang, tenaga teknis 2.048. 

Nah, tenaga teknis ini lulusan SMA ke bawah 1.308, pendidikan D2 ke atas 740 orang.

Putut Winarno mengatakan

Pemkab Kudus sudah mengirimkan usulan perincian formasi ASN 2024 untuk PPPK teknis yang bisa diisi oleh kualifikasi pendidikan SD sederajat/SMP, SMA sederajat sebanyak 144 formasi yang tersebar pada instansi pemkab Kudus. 

"Jadi, yang masih harus  diselesaikan Pemkab Kudus masih sekitar 2 ribuan. Salah satu solusinya dengan sistem PPPK paruh waktu jika regulasinya sudah ada," pungkas Putut Winarno. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pemda   honorer   honorer K2   BKN   PPPK  

Terpopuler