jpnn.com, JAKARTA - Ketua umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengapresiasi niat pemerintah untuk menyelesaikan 1,7 juta tenaga non-ASN yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Angka tersebut berdasarkan pendataan tahun 2022.
Di sisi lain, Sahirudin mengaku ragu atas keseriusan pemerintah, karena hingga akhir Juli ini belum ada tanda-tanda perekrutan PPPK 2024.
BACA JUGA: KemenPAN-RB Beri Sinyal Pendaftaran CPNS & PPPK 2024 Segera Dibuka, Honorer Bersiap
"Komitmen pemerintah untuk menuntaskan honorer hingga akhir Desember 2024. Jangan bilang kalau cuma PHP alias pemberi harapan palsu ya," terang Sahirudin kepada JPNN.com, Jumat (26/7).
Udin, sapaan akrab Sahirudin, mengingatkan pemerintah bahwa makin diulur pendaftaran PPPK 2024, kian banyak tenaga honorer yang dirugikan karena persoalan usia.
BACA JUGA: Sudah Ada Kepastian Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS, Alhamdulillah
Mimpi seorang honorer walaupun hanya satu tahun, bahkan sebulan saja ingin merasakan bagaimana status ASN itu melekat di dada sebagai pengobat lelah setelah belasan bahkan puluhan tahun mengabdikan diri kepada negara.
Walaupun pahit dan sakit karena hanya sebentar, tetapi minimal gaji ASN itu bisa mereka rasakan meski sekejap.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Belum Jelas, Menunggu Banyak Honorer Pensiun? Oh
"Kami mengingatkan KemenPAN-RB agar mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi tegas kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang sampai saat ini masih tetap melakukan perekrutan tenaga non-ASN yang sudah jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 pada Bab XIII larangan Pasal 65 ayat 1 dan Bab XIV ketentuan Penutup Pasal 66," bebernya.
Dia mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secepatnya membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga honorer yang akan masuk usia pensiun bisa mengikuti seleksi.
Sahirudin Anto juga menyampaikan permintaan kepada MenPAN-RB Azwar Anas agar dalam penyelesaian masalah tenaga non-ASN untuk mempertimbangkan usia honorer dan lama pengabdian.
"Honorer K2 harus mendapatkan priorotas utama dalam jabatan yang dibuka pemerintah baik pusat dan daerah," ujarnya.
Bila perlu, tambahnya, honorer K2 tidak usah mengikuti seleksi, tetapi diangkat langsung dengan pertimbangan penghargaan atas pengabdian dan dedikasi yang sudah masuk batas usia pensiun (BUP) dengan kebijakan jalur khusus.
Lebih lanjut dikatakan, tahun ini merupakan akhir dari penderitaan honorer. Sebab, KemenPAN-RB telah melakukan rumusan penyelesaian honorer dengan skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer akan diselesaikan pada akhir Desember 2024 ini sesuai dengan amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66.
Adapun isi Pasal 66 ialah pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad