JAKARTA - Kuat dugaan, Pemprov Sumut dan Pemkab Simalungun sengaja menghambat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya, dengan adanya KEK ini, nantinya sejumlah kewenangan pengurusan izin investasi harus dilimpahkan ke Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK).
Demikian diungkapkan mantan Ketua Pansus RUU KEK, DPR, Irmadi Lubis, saat dihubungi JPNN kemarin. Menurut mantan anggota DPR (2004-2009) dari Fraksi PDI Perjuangan itu, sebuah KEK akan memberikan perlakuan secara khusus kepada para calon investor, termasuk soal perizinanannya.
"Setelah ada Badan Pengusahaan KEK, atau semacam Dewan Nasional KEK, maka segala aturan dia yang pegang. Investor tak perlu lagi ke mana-mana, tak perlu ke pemda, untuk urus perizinan, tapi cukup ke Dewan Nasional itu," ujar Irmadi Lubis.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat berbicara di Rapat Kerja Nasional Serikat Perusahaan Pers (SPS), di Pekanbaru, Riau, Sabtu (14/7), mengungkapkan kekesalannya atas lambannya Pemda menyelesaikan masalah pembebasan lahan untuk KEK.
Sampai-sampai, Hatta mengancam akan mencabut izin KEK Sei Mangkei, jika dalam sebulan ke depan masalah lahan itu belum juga kelar. Ketum DPP PAN itu pun cerita , dirinya telah menelepon Plt Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.
"Kemarin, saya telepon gubernurnya, kalau pembebasan lahan tidak beres dalam satu bulan ini, maka izinnya akan saya cabut," kata Hatta Rajasa di acara tersebut.
Hatta mengatakan, realisasi investasi di KEK Sei Mangkei terhambat gara-gara lahan yang belum beres. Padahal, lanjutnya di acara itu, PT Unilever sudah siap menanamkan investasinya sebesar Rp2 triliun. "Unilever minta tolong ke saya untuk membereskan masalah ini. Banyak perusahaan Eropa yang ikut masuk, jika Unilever juga masuk ke Sei Mangkei," katanya.
Hambatan di tingkat Pemda juga disampaikan Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pertanian Lain (IHPNPL) Direktorat Hasil Hutan dan Perkebunan, Kementerian Perindustrian, Sri Hadisetyana, beberapa hari lalu. Dikatakan, yang menjadi hambatan saat ini adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simalungun yang belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dari rapat DK KEK sendiri yang digelar 10 April 2012 lalu di Jakarta, menyimpulkan masih ada sejumlah kendala proyek KEK Sei Mangkei. Seperti diberitakan di situs resmi DK KEK, hambatan itu antara lain perubahan dari HGU (Hak Guna Usaha) ke HGB (Hak Guna Bangunan), serta adanya Kementerian/Lembaga yang belum menyusun rancangan pelimpahan kewenangan kepada administrator, dan belum jelasnya dukungan infrastruktur perkeretaapian dan kepelabuhan.
Meski demikian, seperti disebutkan di situs itu, setiap instansi sepakat mengupayakan percepatan penyelesaian langkah-langkah perwujudan pengoperasian KEK di Sei Mangkei.
Jadi, pernyataan Irmadi terkait hambatan soal pelimpahan kewenangan dari pemda ke DK KEK, memang diakui oleh DK KEK, seperti disebutkan di situs resminya itu.
"Jadi, memang biasanya hambatannya di soal pelimpahan kewenangan itu. Selama pelimpahan kewenangan belum tuntas, maka itu akan menjadi hambatan. Ya, karena selama ini ada anggapan, soal izin itu menjadi semacam ladang untuk mendapatkan keuntungan tertentu," sindir Irmadi, politisi yang sekarang lebih banyak beraktivitas di Siantar itu.
Namun, lanjutnya, hambatan tidak selalu datang dari pemda. Pemerintah pusat, lanjutnya, juga kerap sulit menyerahkan kewenangannya kepada DK KEK. Untuk urusan pajak dan bea cukai misalnya. "Saya kurang tahu, apakah Kementerian Keuangan sudah melimpahkan urusan pajak dan bea cukai itu ke DK KEK," ujarnya.
Dari sisi pemda, Irmadi mengingatkan agar Pemkab Simalungun bersama DPRD-nya secara menyelesaikan Perda RTRW-nya. Pasalnya, pembahasan Perda RTRW itu sendiri biasanya juga memakan waktu lama. "Kalau tak segera diselesaikan, ya pasti juga akan menjadi hambatan," ujarnya.
Terkait dengan ancaman Hatta yang akan mencabut jika soal pembahasan lahan tak cepat kelar, Irmadi menyesalkan pernyataan seperti itu. Alasan Irmadi, yang terjadi saat ini adalah banyaknya hambatan, bukan pelaksanaan dari proyek KEK itu.
"Kalau ada hambatan, ya mestinya pusat membantu pemda agar segera diselesaikan hambatan itu. Bukan malah mengancam. Lagian, belum beres kok sudah keluar izin," cetus Irmadi. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Kuasai Blok Mahakam
Redaktur : Tim Redaksi