Pemda Salah Tafsir UU ASN 2023, Bukan PHK Massal Honorer

Selasa, 16 Juli 2024 – 17:12 WIB
Pemda salah tafsir UU ASN 2023, bukan PHK massal honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kisruh pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan guru honorer Daerah Khusus Jakarta lewat program cleansing dinilai kesalahan pemda dalam menafsirkan amanat UU ASN 2023.

Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih, tidak ada perintah harus memberhentikan honorer. 

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Nasib Guru Honorer Negeri Tidak Aman, Ada Buktinya

Instansi pusat dan daerah malah diminta mengamankan honorer dengan mengangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Istilah cleansing guru honorer di DKI memang saya sudah dengar. Jujur saya kasihan karena ini pasti penafsiran salah soal UU ASN 2023," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (16/7). 

BACA JUGA: Unisba Mengukuhkan 2 Guru Besar

Dia menambahkan jika pemda atau pimpinan instansi memahami isi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tidak akan ada PHK massal atau diminta mundur.

Amanat UU ASN 2023 pemimpin instansi pusat dan daerah justru harus menyelesaikan penataan honorernya. 

BACA JUGA: Tugas Jokowi Menuntaskan Masalah Honorer, Prabowo yang Mengangkat PPPK jadi PNS

"Jadi, pilihannya memang ada dua, yaitu diselesaikan menjadi ASN (PNS dan PPPK) atau dicarikan solusi penempatan. Istilahnya penataannya dirapikan," terangnya. 

Lebih lanjut dikatakan, setelah terbitnya UU ASN 2023, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru. 

Masalahnya, yang terjadi di Jakarta, guru honorernya sudah lama mengabdi sebelum UU ASN baru disahkan, tetapi malah diberhentikan. Wajar bila guru-guru honorer negeri syok dan protes keras. 

Memang, kata Bunda Nur, sapaan akrab Nur Baitih, saat ini guru di Jakarta jumlahnya berlebih. Namun, bukan berarti memberhentikan guru-guru yang sudah lama bekerja. 

'Pemerintah pusat dan daerah kok tidak sejalan. Pusat ingin menyelesaikan honorer, pemda ambil jalan pintas dengan memecat. Sangat tidak manusiawi," sesalnya.

Bunda Nur menyarankan agar pemda memahami UU ASN Pasal 66. Kalau perlu berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Komisi II DPR RI untuk memahami amanat UU ASN 2023.

Selain itu, isi kesimpulan raker Komisi II dan MenPAN-RB Azwar Anas pada 10 April 2023 poin 1 huruf A isinya sepakat tidak ada pemberhentian massal terhadap tenaga honorer. 

"Guru honorer juga kan sedang berjuang untuk bisa menjadi ASN  baik melalui jalur PNS atau PPPK. Jadi, jangan main PHK saja dong, " pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pemda   UU ASN   guru honorer   PHK  

Terpopuler