jpnn.com - SERANG-Tingkat pernikahan usia dini di Kabupaten Serang sudah meresahkan. Karena itu, pemerintah daerah setempat berencana mengeluarkan peraturan yang melarang anak-anak berkeluarga.
Wakil Bupati Pandji Tirtayasa mengatakan, wacana ini muncul didasari niat melindungi anak. Pasalnya, sebagian besar kasus pernikahan dini di Serang disebabkan adanya paksaan dari orang tua.
BACA JUGA: BACA Nih, Kabar Gembira Bagi Pencari Kerja Ke Luar Negeri
“Kita tidak ingin anak-anak yang belum saatnya menikah jadi korban karena dipaksa berumah tangga,” kata Pandji saat membuka peringatan HAN tingkat Kabupaten Serang yang diikuti ratusan siswa SMA dari lembaga Forum Anak se-Kabupaten Serang di rumah makan Tembong, Kota Serang, Selasa (2/8).
Untuk diketahui, pada Undang-undang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 16 tahun. Namun, UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa usia dewasa adalah 18 tahun.
BACA JUGA: Penyelundupan 230 TKI Ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan
Meski undang-undang mengijinkan, lanjut Panji, pernikahan dini tetap berdampak negatif. Menurut dia, pernikahan dini menghasilkan keturunan tidak berkualitas.
“Ke depan kita akan adakan pertemuan gimana solusinya. Apalagi, kemarin saya menandatangani deklarasi (di peringatan Hari Anak Nasional) bahwa kita akan merekomendasikan anak agar tidak dipaksa kawin sebelum masuk masa usia dewasa,” tegasnya. (zai/alt/dil/jpnn)
BACA JUGA: Guru Ngamuk, Siswa Takut ke Sekolah, Wali Murid Ngadu ke Dewan
BACA ARTIKEL LAINNYA... ABG yang Teman Prianya Tewas di Hotel Itu Ternyata Siswi Aktif
Redaktur : Tim Redaksi