Pemda Siapkan Tambahan Dana Kenaikan Gaji

Rabu, 22 Februari 2012 – 10:48 WIB

PALEMBANG--Pemerintah pusat kembali menaikkan gaji PNS dan prajurit TNI/Polri 10 persen pada tahun ini. Kenaikan tersebut bakal dibayarkan pada Maret mendatang. Untuk dua bulan pertama 2012, Januari dan Ferbuari, rapelnya dibayarkan setelah gaji bulan Maret.

Asisten II Pemprov Sumsel, Ir H Eddy Hermanto SH MM mengatakan, setiap tahun Pemprov Sumsel melalui Biro Keuangan dan Aset memang telah menganggarkan dana untuk mengantisipasi kenaikan gaji PNS. ”Kan lazimnya seperti itu, tiap tahun ada kenaikan gaji. Makanya kita selalu anggarkan,”ucapnya, kemarin.

Soal besaran dana yang dianggarkan, ia tidak tahu terlalu pasti, karena ada pada Biro Keuangan dan Aset. Jika memang rapelnya dibayarkan Maret, Pemprov tidak ada masalah. ”Kita akan bayarkan sesuai besarnya kenaikan,”katanya.

Menurut aturan baru dari pusat, yakni PP No 15/2012, gaji terendah PNS golongan Ia dengan masa kerja nol tahun, gajinya Rp1,26 juta. Untuk golongan Id masa kerja 27 tahun gaji pokoknya Rp2.122.700. Lalu PNS golongan IIa masa kerja nol tahun, gaji pokoknya Rp1.624.700, sementara PNS golongan IId masa kerja 33 tahun Rp2.989.600.

Untuk PNS golongan IIIa masa kerja nol tahun gaji pokoknya Rp2.064.100, sedang PNS golongan IIId masa kerja 32 tahun mencapai Rp3.742.200. Untuk PNS golongan IVa masa kerja nol tahun gaji pokoknya Rp2.436.100 dan PNS IVd masa kerja 32 tahun Rp4.603.700.

Dijelaskan Eddy, kalau memang dana yang dianggarkan untuk mengantisipasi kenaikan gaji ini kurang, maka akan dimasukkan kekurangannya dari ABT (anggaran biaya tambahan) pada APBD perubahan 2012. ”Misalnya kurang untuk November dan Desember, kita anggarkan lagi dalam ABT, yang pembahasannya mulai Agustus ini. Jadi tidak ada masalah,”tuturnya.

Kepala BKD Sumsel, Drs H Muzakir MM belum lama ini mengatakan, ada sekitar 7.500 orang PNS lebih di lingkup Pemprov Sumsel saat ini. Seluruhnya tersebar pada dinas/badan/biro yang ada. Namun, sepanjang 2012 ini akan berkurang sekitar 300 orang karena pensiun.

”Meski penerimaan CPNS masih moratorium karena pertimbangan keuangan negara, kita di pemprov secara umum tidak ada masalah,”imbuhnya. Terkait gaji PNS, tiap bulan ada pemotongan 10 persen. Dari jumlah itu, 4,75 persen iuran pensiun, 3,25 persen premi tunjangan hari tua (THT) dan 2 persen premi asuransi kesehatan.(tha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Wako Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler