jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menanggapi pernyataan Bupati Sikka Robi Idong terkait rencana PT Yasoonus Komunikatama Indonesia (PT. YKI) yang ingin berinvestasi di Kabupaten Sikka.
Investasi tersebut berkaitan dengan Proyek Penyediaan Manara Base Transceiver Station (BTS) atau Stasiun Pemancar (Provider) di lingkungan Gereja dan telah memiliki Kerja Sama dengan Operator Seluler serta mempunyai hubungan baik dengan Pemerintah.
BACA JUGA: Sentil Menteri Yasonna, Petrus Selestinus: RPerpres Mereduksi Fungsi TNI
Menurut Petrus, ada empat poin pernyataan Bupati Robi Idong tentang PT YKI yaitu Investor yang ingin berinvestasi di Sikka; Proyeknya Penyediaan Menara BTS di bangunan Gereja; Memiliki Kerja Sama dengan Operator Seluler; dan mempunyai hubungan baik dengan pemeritah.
“Ini harus diperjelas, terutama kualifikasi apakah sebagai investor PT. YKI cukup kredible dan kompeten, apakah Menara Kamuflase merupakan kebutuhan mendesak di Sikka, benarkah PT. YKI sudah memiliki Kerja Sama dengan Operator Seluler, dan apa parameter hubungan baik PT. YKI dengan Pemerintah,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Minggu (28/6) dini hari.
BACA JUGA: Tiga Komponen Fundamental Ini Wajib Dimiliki Perwira TNI AL
Petrus menegaskan bukti tentang Kerja Sama PT. YKI dengan Operator Seluler harus diperjelas agar Gereja, Pemda Sikka dan Masyarakat Sikka tidak membeli kucing dalam karung. Hal yang paling utama adalah tidak boleh ada tipu muslihat dan iktikad tidak baik dalam hubungan "Kerja Sama" antara PT. YKI dengan Operator Seluler, apakah melalui PL atau melalui Tender dari Operator Seluler di satu pihak dan antara PT. YKI dengan Gereja di pihak yang lain.
Dari berbagai informasi dan data yang ada, menurut Petrus, PT YKI berada dalam posisi yang tidak layak untuk disebut investor, karena ia tidak kapabel, tidak kompeten dan tidak kredibel. Karena syarat untuk menjadi investor yang kapabel, kredibel dan kompeten, tidak cukup hanya memiliki legalitas status Badan Hukum dan Izin Usaha, tetapi lebih dari itu, harus memiliki kompetensi (permodalan, integritas moral yang baik dan SDM yang mumpuni), yang dibuktikan dengan merealisasikan syarat-syarat administratif dan teknis serta janji-janji PT. YKI.
BACA JUGA: Prajurit TNI AL Kejar KM Sinar Mulya 06, Kemudian Tahan dan Geledah, Oh Ternyata
Surat Perjanjian Kerja Sama Harus Ada
Dari berbagai sumber tepercaya, menurut Petrus, diinformasikan bahwa PT YKI belum memiliki legal standing yang cukup untuk bertindak sebagai Investor Proyek apapun termasuk proyek Penyediaan Menara BTS. Hal ini mengingat status Badan Hukum PT. YKI dari Dirjen AHU, baru diperoleh pada tanggal 1 Juni 2019, juga belum memiliki modal kerja, Izin-Izin dll. sehingga mustahil Operator Seluler (Telkomsel, Indosat, XL dan lain-lain) memberikan kepercayaan untuk membangun Menara BST.
“Yang mengherankan adalah Perjanjian Kerja Sama Pemasangan Menara Kamuflase di sejumlah titik bangunan gereja di Maumere, tidak mempertimbangkan bahaya "radiasi medan elektromagnet" karena Menara Kamuflasi itu jelas mendekatkan ancaman bahaya medan elektromagnet dengan korban yaitu umat pada saat beribadah, jika dibandingkan dengan Menara BTS 4 kaki di lapangan luas, serta tumpang tindih fungsi Menara Konvensional BTS 4 kaki di seluruh Sikka yang masa kontraknya masih berlaku.
“Umat mulai curiga dengan klaim PT. YKI bahwa pihaknya telah memiliki Kerja Sama dengan Keuskupan Maumere sejak Agustus 2019 yang lalu, juga Rekomendasi Kepala Dinas Kominfo Sikka, yang meskipun sudah lama dikantongi PT. YKI janji PT. YKI akan membangun Menara Kamuflase percontohan di depan Stadion Samador model "Olimpic" dan di Bundaran Bandara Waioti berbentuk "Pohon Lampu Hias" pada September 2019, hingga saat ini tidak tampak menara yang dijanjikan itu,” kata Petrus.
Lebih lanjut, Petrus mengkhawatirkan Surat Perjanjian Kerja Sama dengan Keuskupan Maumere dan Rekomendasi Kepala Dinas Kominfo Sikka yang dikantongi PT. YKI disalahgunakan oleh PT YKI untuk kepentingan lain di luar tujuan Kerja Sama atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk melakukan penipuan atas nama ajakan kerja sama membangun proyek dengan nilai ratusan miliar yang menggiurkan.
Perlu Perda
Petrus yang juga Advokat Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) ini mengatakan Pemda Sikka tampaknya belum memiliki Perda tentang mekanisme, prosedur, standar dan norma tentang syarat-syarat Penyediaan Menara BTS dan/atau Menara Kamuflase di atas bangunan Gereja, Masjid dan bangunan lainnya, sesuai perintah UU dan Peraturan Menteri Kominfo dan lain-lain.
“Perda itu dimaksudkan akan mengatur tentang wewenang Pemda memberikan IMB Menara, syarat pemilikan Tanah dan Bangunan Gereja, sanksi dari Pemda, soal Interkoneksi, jarak persebaran atau zonasi-zonasi antarmenara dan lain-lainnya,” katanya.
Perda Tentang Penyediaan Menara BTS, menurut Petrus, seharusnya disediakan sejak hadirnya penyediaan jaringan Menara Pemancar di Kabupaten Sikka yang sudah berumur di atas 10 atau 20 tahun. Karena ada banyak hal yang harus diatur dengan Perda, terutama menyangkut kepentingan umum yang harus dilindungi (Penerbangan, Kamneg, Radio, Kesehatan, Penataan Kota) dan lain-lain, maka Pemda Sikka sebaikanya mendiskualifikasi PT. YKI dalam rencana Investasinya di Sikka.
Menurutnya, permasalahannya sangat kompleks, terutama bagaimana dengan fungsi Menara Pemancar berbentuk Tower 4 kaki atau Tower 3 kaki di Sikka yang sudah berjalan puluhan tahun apakah akan dialihfungsikan atau difusikan ke Menara Kamuflase. Bagaimana bangkai-bangkai menara 4 kaki, karena fungsinya dialihkan apakah dibongkar atau tidak, siapa yang harus membongkar dll. ini semua memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Perda.
Permasalahan sekarang adalah PT YKI sudah mempublish rencana pembangunan Proyek Penyediaan BTS berupa Pemasangan Menara Kamuflase di Gereja-Gereja dengan iming-iming uang ratusan juta dan dana-dana lainnya yang bakal diperoleh pihak Gereja dengan angka menggiurkan.
“Sementara itu Perda untuk melindungi kepentingan publik Sikka terkait Menara Kamuflase belum tersedia, juga hingga sekarang sudah 10 bulan lebih PT. YKI belum nampak serius menyelesaikan persyaratan administratif dan teknis kecuali hanya Rekomendasi, apalahi banhun menara percontohan, sehingga cukup beralasan Keuskupan Maumere membatalkan atau mendiskualifikasi PT. YKI dengan alasan belum ada Perda dan PT. YKI tidak serius,” kata Petrus.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich