"Urusan ini bukan kewenangan Pemda, tapi urusan pemerintah pusat dalam hal ini tugas Kemlu (Kementerian Luar Negeri) dan Kemhan (Kementerian Pertahanan)," kata Mahfudz kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/2).
Politisi Partrai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, jika Pemda dibiarkan secara langsung bekerjasama dengan pihak luar negeri maka negara bisa menjadi kacau. "Apalagi menyangkut masalah pertahanan dan keamanan," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat tidak hanya harus menertibkan tindakan Pemprov Sulut. Kemlu, katanya, juga harus meminta klarifikasi dari Kedubes AS di Jakarta. "Urusan pengamanan wilayah perbatasan adalah tugas dan tanggungjawab negara," katanya.
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengatakan, kerjasama dalam hal ini harus melalui nota kerjasama antar negara. "Dan didasari kebutuhan mendesak dan saling menguntungkan," ujar dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ubah Sistem Pengawasan, BPOM Didukung
Redaktur : Tim Redaksi