jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Agama (PA) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta MUI Kabupaten Mempawah melanjutkan program pencatatan isbat nikah.
Untuk kali pertama pada 2017, isbat nikah dilaksanakan di Desa Parit Banjar yang diikuti 28 pasangan suami istri (pasutri), Selasa (17/1).
BACA JUGA: Lah, Ribuan Pasutri tak Punya Surat Nikah
Pegawai PA Mempawah Mahmud SH mengatakan, program isbat nikah yang dilaksanakan jajarannya bersama-sama pemerintah daerah dan MUI telah berlangsung sejak 2016.
Pada tahun lalu, isbat nikah telah diaksanakan sebanyak sepuluh kali di sejumlah kecamatan.
BACA JUGA: Pasangan Selebriti Ini Punya Dua Anak Hasil Kumpul Kebo
“Ada 368 perkara isbat nikah pada tahun 2016 lalu. Dan seluruh kegiatannya didanai oleh APBD Pemerintah Kabupaten Mempawah. Sedangkan di tahun 2017, ini merupakan yang pertama kali. Semoga pada tahun ini pula, kegiatan isbat nikah mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah daerah,” harapnya.
Namun, imbuh Muhammad, andai kegiatan isbat nikah tidak dianggarkan pemerintah daerah, pihaknya telah mempersiapkan alternatif lain.
BACA JUGA: Prosesi Sadeyan Dawet di Acara Gibran-Selvi, apa Maknanya?
Yakni melalui pengajuan mandiri yang nantinya akan dikoordinasi oleh pihak kecamatan atau kelurahan dan desa setempat.
“Kalau secara mandiri, biayanya berkisar Rp 300-400 ribu. Memang cukup besar, namun cukup sekali dan berlaku seumur hidup. Bahkan, buku nikah tersebut bisa dipakai oleh anak-anak walau orang tuanya sudah meninggal dunia. Terutama menyangkut keperluan administrasi kependudukan,” tuturnya. (wah)
Redaktur & Reporter : Ragil