Pemda tak Berwenang Intervensi Eksekusi Lahan Tanjung

Kamis, 29 Maret 2018 – 07:47 WIB
Gubernur Sulteng Longki Djanggola. Foto: Palu Ekspres

jpnn.com, BANGGAI - Kerusuhan yang terjadi dalam proses eksekusi lahan Tanjung di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengundang reaksi banyak kalangan. Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengaku prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut.

Eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan pemda tidak berwenang mengintervensinya. Pihak yang merasa belum puas dengan keputusan tersebut dipersilakan melakukan upaya hukum.

BACA JUGA: Ratusan Massa Gagalkan Eksekusi Lahan, Takbir Menggema

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sulteng melalui Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng, Moh. Haris Kariming. Penegasan ini, kata Haris, menjawab tudingan serta desakan sebagian masyarakat terhadap pemerintah daerah.

"Kejadian itu murni proses hukum. Sedikitpun tidak ada keterlibatan pemerintah," kata Haris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/3).

Dijelaskan Haris, eksekusi tersebut merupakan proses hukum yang menjadi ranah pengadilan. Eksekusi tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara proses eksekusi adalah proses yang menjadi kewenangan pengadilan dalam menjalankan putusan.

"Jadi eksekusi itu dilakukan karena adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum yang dijalankan pengadilan tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Sehingga pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Haris mengatakan, Gubernur merasa prihatin atas kejadian tersebut. Karena itu, Gubernur menyarankan jika para pihak yang merasa belum puas dalam perkara itu agar melakukan upaya hukum luar biasa atau upaya hukum peninjauan kembali.

"Pihak-pihak yang merasa belum puas dengan putusan, silakan melakukan upaya hukum, bisa dengan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Karena yang bisa menilai suatu putusan dan fungsi hakim ada di KY," terangnya.

Upaya hukum lanjutan itu, lanjut Plt Karo, diharapkan dapat menghindari benturan-benturan di masyarakat bawah. Kepada masyarakat, Gubernur berharap untuk tidak terpancing dan terprovokasi karena pelaksanaan eksekusi adalah proses menjalankan perintah pengadilan," harapnya.

Bupati Banggai Herwin Yatim menambahkan sebelum eksekusi lahan dilakukan, pihaknya telah mengimbau kepada aparat keamanan agar lebih mengutamakan upaya persuasif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Sehari sebelum eksekusi, telah dilakukan mediasi untuk mempertemukan perwakilan warga Tanjung dengan Bupati dan ketua DPRD Banggai.

“Sebagai pimpinan daerah, saya turut merasa iba terhadap musibah yang menimpa masyarakat. Namun sekali lagi saya tidak bisa mengintervensi kewenangan hukum,” ujar Bupati.

Putusan Mahkamah Agung terkait sengketa lahan Tanjung bersifat inkraht atau berkekuatan hukum tetap. Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banggai telah berupaya secara maksimal dalam pendampingan hukum masyarakat Tanjung, akan tetapi terus menemui jalan buntu.

Sebagai upaya akhir, kata Bupati Banggai, pemerintah daerah telah menyediakan lahan relokasi bagi sedikitnya 1.400 warga yang terkena dampak eksekusi di Tanjung. Lokasi relokasi tersebut berada di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

“Mari kita doakan saudara kita, warga Tanjung yang terkena dampak eksekusi agar diberi ketabahan, dapat menahan diri, dan tetap jernih memandang persoalan hukum ini,” tutupnya.(ris)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler