jpnn.com, BANYUWANGI - Ratasan warga mengadang petugas Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jatim, yang hendak melakukan eksekusi lahan di Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Karangrejo, kemarin.
Warga memblokade Jalan Ikan Arwana, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi.
BACA JUGA: Abaikan Pembangunan di Lahan Bersegel, Dinas Diduga Bermain
Praktis, petugas PN dan kepolisian yang hendak menuju lokasi justru diadang ratusan massa yang tak lain adalah kerabat, dan saudara H Shohih.
Kerumunan massa yang memblokade jalan membuat petugas kerepotan dan jalannya eksekusi tertahan di tengah jalan.
BACA JUGA: Rapat RSPO Bakal Bahas Kasus Sime Darby di Sanggau
Bahkan, warga dari pendukung Shohih sempat meneriakkan yel-yel saat petugas dari PN meminta izin lewat untuk meninjau lokasi.
Upaya negosiasi pun dilakukan antara petugas eksekusi dan tim pengacara Shohih di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
BACA JUGA: Jalan Panjang Diblokir Warga, Wali Kota Salahkan Dinas Bina Marga
Kabagops Polres Banyuwangi Kompol Samsudin bersama Kasat Sabhara AKP Basori Alwi terjun langsung ke lokasi.
”Mohon beri kesempatan petugas untuk musyawarah dengan tim pengacara,” pinta Samsudin menggunakan pengeras suara.
Lantaran situasi yang tidak memungkinkan, petugas PN yang dipimpin Ketua Panitera Suhairi membatalkan upaya eksekusi siang itu.
”Situasi tidak kondusif, ada perlawanan. Sekarang masih tahap Peninjauan Kembali (PK). Sampai kapan penundaannya, ya sampai kapan pemohon meminta kembali,” terang Suhairi sambil meninggalkan lokasi pengadangan.
Penundaan eksekusi tersebut, lanjut Suhairi, sudah direncanakan di internal PN Banyuwangi. Langkah itu diambil merujuk instruksi dari Ketua PN Banyuwangi Amin Tjahjono Purnomo.
”Pak Ketua melihat asas manfaat. Kalau dipaksakan khawatir terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bagi masyarakat. Itu yang tidak dikehendaki Pak Ketua,” jelasnya.
Begitu mendengar jawaban dari panitera PN, ratusan masa langsung mengumandangkan takbir. Bahkan, sebagian warga juga sempat melakukan sujud syukur.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Shohih, Hari Sumariyanto mengaku jika perlawanan yang dilakukan warga atas dorongan sikap kemanusiaan yang dialami kerabatnya.
Lahan yang hendak dieksekusi itu dimiliki oleh H Shohih dengan bukti sertifikat hak milik nomor 1672 dan 1673 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
”Yang dihukum bukan H Shohih. Yang dihukum sesuai isi putusan MA adalah para tergugat. Sedangkan H Shohih hanya turut tergugat. Sehingga apa pun bentuk eksekusi akan dilawan dan ditolak,” terang pengacara asal Gresik.
Perlawanan sengaja dilakukan agar lahan milik kliennya tersebut tidak dieksekusi. Sebab, apabila tidak dilakukan perlawanan, lahan tersebut pasti dieksekusi oleh pengadilan.
Padahal sejak awal pihak PN sudah diperingatkan bila tokoh masyarakat Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Karangrejo tidak turut terhukum.
”Hari ini kita adang agar tahu bahwa Pak H Shohih di pihak yang benar,” tegas Sumariyanto.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan melakukan dua upaya hukum yakni berupa Peninjauan Kembali (PK) dan penyusunan gugatan baru.
”Mereka yang akan kami gugat adalah para pihak yang kini dimenangkan oleh pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejak awal Shohih menolak rencana eksekusi yang dilakukan PN Banyuwangi.
Dia bersikukuh sebagai pemilik hak atas tanah dengan bukti kepemilikan sertifikat nomor 1672 dengan luas 5.000 meter persegi dan sertifikat nomor 1673 dengan luas 3.345 meter persegi yang dikeluarkan BPN Banyuwangi tahun 2011 lalu.
Tanah seluas itu, kata Shohih, dibeli dari Siswono yang merupakan pemilik sebelumnya. ”Tanah yang dikuasai Siswono ini merupakan tanah negara dan telah terbit sertifikat. Makanya saya berani membeli,” ujarnya kala itu.
Persoalan baru muncul setelah setahun kemudian, tiba-tiba ada gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Penggugatnya adalah Wito yang tak lain adalah keluarga dari Siswono. Wito menggugat dengan membawa sejumlah bukti di persidangan.
Persoalan hukum itu berlanjut hingga tingkat kasasi. Pada 5 Desember lalu, dia menerima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. (ddy/aif/c1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembebasan Lahan Belum Lunas, Ruas Jalan Panjang Diblokir Warga
Redaktur & Reporter : Soetomo