jpnn.com, JAKARTA - Aparat pemerintah daerah tidak boleh menghalangi warga negara untuk berpindah mencari penghidupan yang lebih baik.
Pasalnya, perpindahan penduduk merupakan hak konstitusional warga negara.
BACA JUGA: Letak Chip e-KTP tak Seperti Kartu ATM
Namun meski demikian, secara substantif kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, penduduk yang pindah harus ada jaminan tempat tinggal dan mendapatkan pekerjaan.
"Tidak boleh berpindah dengan menimbulkan masalah pengangguran dan masalah perumahan di daerah tujuan," ujar Zudan di Jakarta, Rabu (28/6).
BACA JUGA: Baru 75 Lembaga Pakai Data Kependudukan di Kemdagri
Selain itu, penduduk yang ingin pindah kata Zudan, juga harus melengkapi data administrasi.
Seperti KTP elektronik dan apabila ingin menetap harus mengurus surat pindah.
"Lengkapi dokumen kependudukan saat berpindah. Pemerintah daerah harus aktif melakukan pengawasan dan pendataan, agar terbangun kultur baru di sektor kependudukan," kata Zudan.
Pemda juga harus bisa memfasilitasi dan memberikan kemudahan agar penduduk bisa tertib administrasi.
"Penduduk yang pindah hanya fisik orangnya tapi datanya masih di daerah lama, akan merugikan daerah tujuan. Karena penduduk merupakan salah satu penghitung dana alokasi umum (DAU)," tutur Zudan.
Misalnya penduduk kabupaten Tegal pindah ke Bekasi tapi tak mengurus administrasi kependudukan, maka tetap dihitung sebagai penduduk Tegal.
Akibatnya Bekasi akan rugi dari perhitungan DAU," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang