Pemda Tak Peduli Pemerataan Guru PNS Harus Disanksi

Selasa, 23 Desember 2014 – 02:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat salah satu penyebab gagalnya penataan dan pemerataan guru (PPG) PNS di Indonesia adalah ketidakpedulian pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya sesuai SKB Lima Menteri. Karenanya, ICW mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan sanksi tegas bagi pemda yang tidak melaksanakan PPG.

Menurut peneliti ICW, Febri Hendri, PPG harus dijadikan syarat utama -termasuk syarat 24 jam mengajar tatap muka per minggu- di antara syarat lainnya dalam perhitungan kebutuhan dan pemberian formasi CPNS guru bagi pemda. “KemenPAN-RB harus tegas memberikan sanksi bagi daerah yang tidak menjalankan hal ini," katanya  di Jakarta, Senin (22/12).

BACA JUGA: ICW: Penataan dan Pemerataan Guru PNS Gagal

Selain itu, kata Febri, harus ada penegakan aturan dan pemberian sanksi bagi PNS di daerah terpencil yang mengajar lebih singkat dari waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Febri menambahkan, kebijakan PPG mendatang harus mampu mendorong munculnya partisipasi publik di semua jenjang mulai dari sekolah sampai pemerintah pusat. "Pemerintah pusat harus mengembangkan sistem pendataan pokok pendidikan terutama bagaimana mengaitkan sistem ini dengan data kependudukan (perkembangan jumlah murid) dan sistem kepegawaian (guru)," tuturnya.

BACA JUGA: Pertahankan K-13, Guru Dibekali Pelatihan

KemenPAN-RB, lanjut Febri, juga harus membuka formasi termasuk jabatan bagi guru di daerah terpencil. Kebijakan itu juga perlu diikuti langkah pendukung lainnya seperti insentif dan kejelasan jenjang karir serta penyediaan sarana maupun prasarana bagi guru yang bersangkytan.

"Pemerintah pusat harus meningkatkan kualitas koordinasi dan menyusun program bersama untuk mendukung implementasi kebijakan PPG di daerah," imbuhnya.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Depok Pertahankan Kurikulum 2013

BACA ARTIKEL LAINNYA... Itjen Cium Korupsi di Pelatihan Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler