Pemda tak Perlu Siapkan Dana Jamsos

Minggu, 25 November 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA--Pemberlakuan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) per 1 Januari 2014 mendatang, akan meringankan beban daerah dalam pemberian jaminan sosial. Pasalnya, dana jaminan sosial untuk fakir miskin bersumber pada APBN.

"Ketika BPJS diberlakukan, pemda tidak mengurus dana jaminan sosial lagi. Tidak ada lagi jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Semua dana diambil dari APBN," tutur Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang di Jakarta, Minggu (25/11).

Tak hanya Jamkesmas/Jamkesda saja yang dihilangkan, Jamsostek dan Askes pun dibubarkan. Yang ada hanya satu badan pengelola jaminan kesehatan yaitu BPJS.
"BPJS itu yang akan menangani semua pembayaran klaim maupun menerima premi," ujarnya.

Meski dana jaminan sosial disediakan APBN, namun untuk masyarakat mampu diwajibkan membayar iuran BPJS. Demikian juga fakir miskin tetap membayar premi hanya saja yang menanggung iurannya adalah pemerintah.

"Prinsipnya, seluruh WNI harus membayarkan iuran, karena mulai kelahiran sampai meninggal, yang bersangkutan akan dibiayai BPJS. Namun untuk masyarakat miskin, preminya menjadi tanggungan negara," ujarnya.

Sementara itu, menurut Ketua Panja Jamkesmas Komisi IX DPR RI Suprianto, Senin (26/11) sampai Rabu (28/11) akan dibahas mengenai besaran premi jaminan sosial maupun jumlah penerima bantuan iuran (PBI).

"Belum ada kata sepakat, masing-masing masih punya argumennya sendiri. Kalau mau ikut pemerintah, tapi IDI menolak ya susah juga. Karena dalam BPJS, salah satu penggerak utamanya adalah IDI," tandas politisi Gerindera ini. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Energi Alternatif Cukup 100 Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler