Pemda Tetap Harus Atur Keberadaan Ojek

Jumat, 10 Maret 2017 – 20:03 WIB
GoJek.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan, pengoperasian ojek baik yang berbasis aplikasi/online maupun ojek pangkalan tetap harus diatur, meski tidak ada regulasi yang dikeluarkan.

“Secara lokal, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri, contohnya seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang tapi ada aturan lokal,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Jakarta, Jumat (10/3).

BACA JUGA: Menhub: Intinya Kami Akan Kembangkan Koneksivitas

Sugihardjo menjelaskan Kementerian Perhubungan tidak akan mengakomodir ojek baik pangkalan maupun online sebagai angkutan umum resmi dalam sistem transportasi.

"Karena membawa resiko bagi masyarakat dan tidak menguntungkan terhadap sistem transportasi umum," tutur Sugihardjo.

BACA JUGA: Bangun Pelabuhan di Riau, Kemenhub Targetkan Kelar 2019

Terlebih, sepeda motor rentan kecelakaan sebagai angkutan umum dan tidak ramah cuaca. Dalam sistem transportasi, semakin kecil kendaraan yang digunakan semakin besar biaya yang ditanggung masyarakat.

"Semakin banyak kendaraan kecil yang beroperasi di jalan menyebabkan kemacetan karena ruang jalan yang digunakan tidak efektif," jelasnya.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Dishub Penuhi Tuntutan Sopir Angkot Soal Ojek Online

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Tawarkan Pendidikan Vokasi bagi Pelajar Natuna


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler