Pemda Usulkan Tunda Penetapan NIP PPPK, BKN Merespons Begini, Guru Honorer Sengsara

Selasa, 22 Maret 2022 – 14:14 WIB
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih (berjilbab). Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih menilai masalah lambatnya penetapan NIP PPPK guru bukan semata-mata kesalahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Nur Baitih, hal itu bisa dilihat dari ketentuan PP Manajemen PPPK yang nyata-nyata menyebutkan BKN akan memproses penetapan NIP PPPK begitu pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulan ke BKN.

BACA JUGA: Guru PNS Doyan Bolos Layak Pensiun Dini, Ganti dengan 193 Ribu Honorer Lulus PG PPPK

Artinya, kata Nur, BKN hanya memproses jika ada usulan PPK. PP Manajemen PPPK juga menyebutkan BKN diberikan tenggat waktu maksimal 25 hari kerja untuk penetapan NIP PPPK. Dengan catatan, semua persyaratan dokumen lengkap.

"Sekarang kan semua dokumen serba digital, otomatis waktu penetapannya makin cepat," kata Nur kepada JPNN.com, Selasa (22/3).

BACA JUGA: Sekolah Diminta Memberdayakan Guru Honorer Gegara Banyak Pengajar yang Pensiun

Yang terjadi sekarang, lanjutnya, guru honorer di berbagai daerah risau karena oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyampaikan bahwa usulan sudah lama diserahkan ke BKN dan tinggal menunggu pertimbangan teknis (Pertek).

Pernyataan ini menurut Nur, seolah-olah menunjukkan bahwa keterlambatan ada di BKN.

BACA JUGA: Pak Yamin Prihatin, 1.600 Guru Honorer Belum Digaji Sejak Januari, Ya Ampun

Nur yang lulus PPPK guru tahap 1 ini kemudian mengajak honorer kembali melihat prosedur penetapan NIP PPPK di PP Manajemen PPPK. 

Di dalam PP itu, kata Nur, jelas-jelas menunjukkan Pemda yang paling menentukan cepat lambatnya penetapan NIP. 

Di DKI Jakarta misalnya, usulannya sudah aman dan tinggal proses cetak SK PPPK saja di BKD.

"Nah, seharusnya BKN bilang juga kalau daerah jangan lama mengusulkan ke BKN. Ini agar ketahuan pihak mana yang memperlambat," ucapnya.

Menurut Nur, Pemda jangan lalai dan harus koorperatif. Jika berkasnya lengkap segera diusulkan saja ke BKN. Sebab, BKN menerapkan sistem antre untuk tahapan verifikasi validasi (verval), dan lainnya. Siapa yang pertama, itu diproses dahulu.

Jika Pemda terus menunda bisa-bisa semua berkas yang masuk ke BKN saat verval dianggap sudah kadaluwarsa. Akhirnya yang sengsara guru honorer karena harus mengurus kembali dokumennya.

Nur mencotohkan pengalaman DKI Jakarta yang berkasnya dibuat Desember 2022. Verval di BKN pada Maret 2022, akhirnya berkasnya harus diganti kembali.

Dia menyarankan agar para guru honorer jangan serta merta menyalahkan BKN karena NIP PPPK belum terbit. Sebaiknya berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan, kemudian ke BKN untuk minta info perkembangan prosesnya sampai di mana.

"Jangan sekadar percaya saja, tetapi benar-benar diselidiki di daerahnya juga," ucapnya.

Dia menambahkan, Pemda jangan menutupi fakta sebenarnya. Jika daerah sudah sanggup mengangkat PPPK berarti segala risiko juga harus disiapkan plus minusnya.

Contohnya, ujar Nur, DKI siap mengangkat PPPK, walaupun SK awalnya hanya berlaku 1 tahun karena akan melihat perkembangan bagaimana PPPK ke depannya.

"Saya percaya kok DKI di tahun kedua akan memberlakukan kontrak 5 tahun. PPPK ini kan barang baru sehingga Pemda harus mempelajarinya," tutur Nur Baitih.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Guru Honorer Negeri Tidak Digaji, NIP PPPK Masih di Awang-Awang, Duh


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler