Pemda Wajib Sertakan SPTJM untuk Usulan Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Cemas

Selasa, 22 Februari 2022 – 10:18 WIB
Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono bicara soal syarat pengusulan penetapan NIP PPPK. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 ketir-ketir.

Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi kembali usulan penetapan NIP PPPK.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: BKN Merevisi Sebuah Aturan PPPK, Guru Honorer Heboh, KemenPAN-RB Langsung Turun Tangan

Revisi tersebut tertanggal 14 Februari yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.

Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan, ada kewajiban PPK untuk melampirkan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak bagi usul NIP PPPK.

BACA JUGA: BKN Merevisi Usulan Penetapan NIP PPPK, Ini Isi Lengkap Surat Terbarunya

Satya menegaskan permintaan untuk menambahkan SPTJM dalam rangka untuk mempercepat proses penetapan NIP PPPK.

Selain itu, masing-masing instansi diminta bertanggung jawab atas data calon PPPK yang diajukan ke BKN

BACA JUGA: Warning dari BKN untuk Peserta Tes PPPK Guru Tahap 3, Honorer Harus Tahu

Persyaratan SPTJM itu mengundang reaksi beragam dari para calon PPPK.

Sebagian besar waswas karena khawatir akan memengaruhi proses penetapan NIP PPPK.

"Walah, saya kok jadi khawatir ya penetapan NIP PPPK jadi lama. Karena kabupaten/kota di Jawa Timur juga merasa berat dengan syarat SPTJM itu," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada JPNN.com, Selasa (22/2).

Secara data, Sri tidak khawatir karena dia masuk database BKN.

Namun, yang membuatnya khawatir data guru-guru nonkategori. Sebab, datanya hanya berdasarkan Dapodik.

Sementara, Dapodik ini sejak awal pendaftaran sudah banyak dikeluhkan para guru honorer negeri yang nyata-nyata sudah mengabdi lama.

"Itu kan banyak masalahnya Dapodik itu. Kalau lainnya terkendala, saya khawatir berdampak kepada kami yang memang benar-benar bekerja sampai sekarang," ucapnya.

Sri yang hanya beberapa tahun lagi memasuki masa pensiun makin galau lagi.

Jumlah PPPK guru di Kabupaten Blitar lebih dari 1.000 sehingga proses validasi makin panjang.

"Ya, kepala daerah enggak akan berani teken kalau datanya enggak benar-benar valid," ucapnya.

Keluhan juga disampaikan Raden Sutopo Yuwono. Ketua Forum Guru Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) ini khawatir bila proses penetapan NIP PPPK makin panjang.

Namun, dia merasa kebijakan tersebut memang akan menjadi penyaringan terakhir untuk mencegah masuknya guru honorer bodong.

"Memang kan saat tahap 1 juga ada yang sudah lama resign bisa mendaftar PPPK dan bahkan lulus. Mereka bisa ikut tes karena Dapodiknya masih hidup," ucapnya.

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani juga gusar.

Dia berharap jangan sampai masalah SPTJM akan berpengaruh pada proses penetapan NIP PPPK.

Di sisi lain Susi merasa lega karena dengan SPTJM bisa membuat peserta yang bukan guru bisa teranulir. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler