BKN Merevisi Usulan Penetapan NIP PPPK, Ini Isi Lengkap Surat Terbarunya

Senin, 21 Februari 2022 – 21:10 WIB
Karo Humas BKN Satya Pratama. Foto: Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat terbaru terkait usulan penetapan NIP PPPK. 

Surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 14 Februari 2022 ini ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto.

BACA JUGA: Hamdalah, 2.953 Guru dan Tendik Non-ASN Kepri Dapat Insentif dan Gaji Ke-13

Surat tersebut ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

"Memang benar ada surat dari BKN yang meminta persyaratan kelengkapan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bagi usul NIP PPPK," kata Karo Humas BKN Satya Pratama yang dikonfirmasi JPNN.com, Senin (21/2).

BACA JUGA: Guru Honorer Ramai-Ramai Buka Akun SSCASN, Bu Heti Keluarkan Instruksi Tegas

Dia menjelaskan permintaan menambahkan SPTJM untuk mempercepat proses penetapan NIP PPPK

Selain itu, masing-masing instansi diminta bertanggung jawab atas data calon PPPK yang diajukan ke BKN. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Berkomitmen Melindungi 2.000 Guru Honorer, Pemkab Sangihe - BPJamsostek Teken MoU Ini

Berikut ini isi surat terbaru BKN:

Menyusuli surat kami Nomor 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 2 November 2021, Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021, dan Nomor 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal usul penetapan NI PPPK secara  elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun  Anggaran 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut: 

a. Paling sedikit 3  tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; 

b. Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, termapil, dan ahli pertama; 

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi. 

2. Usul penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI PPPK bagi calon PPPK jabatan guru dan calon PPPK jabatan fungsional disampaikan kepada kepala BKN/kepala Kantor Regional Kanreg dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK. 

3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka usul NIP PPPK selain memenuhi persyaratan administrasi, instansi juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja terhadap calon PPPK yang disampaikan kepada kepala BKN/kepala Kantor Regional BKN yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu oleh PPK atau pejabat lain serendah-rendahnya jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian secara kolektif sebagaimana contoh dalam lampiran surat ini.

Demikan kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih. 

A.n. Kepala BKN

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   NIP PPPK   BKN   Penetapan NIP PPPK   surat  

Terpopuler