Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju? 

Jumat, 03 Mei 2024 – 11:42 WIB
Pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2024 untuk tendik harus diberikan sanksi, honorer setuju?  Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyelesaian honorer tahun ini tidak akan tuntas. Itu karena formasi PPPK 2024 yang diajukan pemerintah daerah minim.

Padahal, itu menjadi pintu masuk honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan formasi CPNS dan PPPK 2024 sebanyak 1,3 juta.

Jumlah tersebut  jauh dari kebutuhan ASN PNS dan PPPK sebanyak 2,3 juta orang. 

BACA JUGA: Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir

Menteri Anas mengungkapkan minimnya formasi tersebut karena usulan daerah juga minim. 

Senada itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan tidak semua honorer bisa diangkat tahun ini.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?

Sebab, jumlah formasi yang tersedia tidak sebanyak honorernya. 

Minimnya usulan pemda ini ikut dikomentari Ketua Umum Forum Tenaga kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Renny, SE.

Dia mengaku khawatir karena minimnya pengajuan formasi PPPK 2024 dari daerah. 

Menurut Renny, pemerintah harus mengambil sikap tegas terhadap permasalahan ini. Bila perlu berikan sanksi untuk pemda yang tidak mengusulkan honorer terutama tendik

"Hampir setiap daerah tidak mengusulkan formasi PPPK untuk tendik karena nomenklatur untuk tendik tidak jelas," kata Renny kepada JPNN.com, Jumat (3/5). 

Dia berharap dalam peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bisa diperjelas secara rinci tentang tendik.

Tujuannya agar pemda tidak ragu untuk mengusulkan formasi untuk tendik.

Selama regulasinya tidak ada, pemda akan bingung mengusulkan formasi untuk tendik. Akibatnya honorer tendik sulit mendapatkan status ASN. 

Renny mengungkapkan dalam waktu dekat akan merapat ke Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB Azwar Anas.

Sebelumnya, dia sudah pernah bertemu dengan Menteri Anas untuk menyuarakan aspirasi honorer tendik.

"Kami ingin mengingatkan kembali soal nasib honorer tendik ini. Biar bagaimana pun tendik dan guru tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya, " pungkasnya. (esy/jpnn) 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler