Hanya saja, pemecatan tak bisa secara langsung dilakukan. Setidaknya perlu waktu satu bulan untuk memprosesnya, dihitung sejak JAM Was menerima petikan atau salinan putusan. "Jadi dihitung sebulan setelah JAM Was terima surat bukan sebulan setelah diputus pengadilan," kata Marwan, Kamis (2/8).
Dijelaskan pula, setelah itu dia akan mengusulkan jenis sanksi terhadap yang bersangkutan kepada pejabat pembina kepegawaian, yang dalam hal ini adalah Jaksa Agung.
Sementara proses pengiriman dari Mahkamah Agung, ke kejaksaan negeri kemudian ke Kejaksaan Tinggi untuk selanjutnya diterima JAM Was, tambah Marwan, tak termasuk dalam rentang waktu sebulan tadi. Petikan putusan Cirus sendiri, kata Marwan hingga kini belum diterimanya.
Seperti diberitakan, Kajari Jakarta Selatan Masyhudi memastikan bahwa petikan putusan kasasi sudah diterima dari pengadilan dan telah dikirim ke Kejati DKI. Dengan begitu, proses administrasi pemecatan Cirus mulai berjalan.
Marwan menambahkan, penghentian Cirus mengacu PP No 20 tahun 2008 yang menyebutkan seorang jaksa diberhentikan jika dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Basrief: Masih Jauh dari P21
Redaktur : Tim Redaksi