Pemecatan Cirus Perlu Waktu Sebulan

Jumat, 03 Agustus 2012 – 02:04 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy memastikan pihaknya akan memecat jaksa Cirus Sinaga, menyusul terbitnya petikan putusan kasasi yang menyebutkan dia terbukti bersalah melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Hanya saja, pemecatan tak bisa secara langsung dilakukan. Setidaknya perlu waktu satu bulan untuk memprosesnya, dihitung sejak JAM Was menerima petikan atau salinan putusan. "Jadi dihitung sebulan setelah JAM Was terima surat bukan sebulan setelah diputus pengadilan," kata Marwan, Kamis (2/8).

Dijelaskan pula, setelah itu dia akan mengusulkan jenis sanksi terhadap yang bersangkutan kepada pejabat pembina kepegawaian, yang dalam hal ini adalah Jaksa Agung.

Sementara proses pengiriman dari Mahkamah Agung, ke kejaksaan negeri kemudian ke Kejaksaan Tinggi untuk selanjutnya diterima JAM Was, tambah Marwan, tak termasuk dalam rentang waktu sebulan tadi. Petikan putusan Cirus sendiri, kata Marwan hingga kini belum diterimanya.

Seperti diberitakan, Kajari Jakarta Selatan Masyhudi memastikan bahwa petikan putusan kasasi sudah diterima dari pengadilan dan telah dikirim ke Kejati DKI. Dengan begitu, proses administrasi pemecatan Cirus mulai berjalan.

Marwan menambahkan, penghentian Cirus mengacu PP No 20 tahun 2008 yang menyebutkan seorang jaksa diberhentikan jika dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Basrief: Masih Jauh dari P21

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler