Oleh karena itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho, mengusulkan agar pemecatan pegawai negeri yang melakukan korupsi sudah harus dilakukan saat putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga tidak perdebatkan lagi.
"Jelas harusnya PNS koruptor dipecat karena melanggar sumpah jabatannya. Di Undang-Undang Kepegawaian pasal 23 ayat 5 jelas menyebutkan PNS diberhentikan tidak hormat karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UU 1945," tutur Emerson dalam diskusi bulanan Kementerian Hukum dan HAM, bertajuk "Larangan Menjabat bagi Mantan Terpidana Korupsi" di Gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta, Senin, (20/11).
Untuk menjalankan usul tersebut, kata Emerson, pemerintah harus membuat regulasi baru terkait pemberhentian pegawai negeri yang korup. Dengan adanya regulasi baru, maka usulan ini dapat dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
"Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri saja tidak cukup. Harusnya dipecat. Ini akan jadi preseden buruk untuk instansi pemerintah," tegasnya.
Ia berharap pemerintah berkaca pada kasus Azirwan, mantan koruptor yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP) 100 Tahun 2000, Azirwan seharusnya dipecat dan tidak dapat dipromosikan dalam jabatan struktural birokrat. Hal tersebut mengacu pada pertimbangan sumpah/janji sebagai PNS.
"Sudah susah-susah usut korupsinya, malah dapat kenaikan jabatan. Di negara yang berjuang lawan korupsi, kondisi Indonesia itu aneh," pungkas Emerson.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Nilai Boediono Tak Perlu Diselidiki
Redaktur : Tim Redaksi