Pemegang Hak Ulayat Segel Kantor Bupati Deiyai

Jumat, 17 November 2017 – 20:02 WIB
Warga pemilik hak ulayat menggelar aksi di kantor Bupati Deiyai. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, DEIYAI - Sekelompok masyarakat menyegel pagar kantor Bupati Deiyai, Papua. Mereka adalah pemegang hak ulayat tanah tempat bangunan kantor itu berdiri.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Deiyai Bernard Pekei mengatakan, penyegelan telah berlangsung selama satu bulan. Belum selesainya pembayaran tanah menjadi penyebabnya.

BACA JUGA: 4 Warga Deiyai Kena Tembakan Peringatan Polisi

Dia menyarankan Bupati Deiyai Dance Takimai segera bertemu dengan masyarakat untuk bisa menyelesaikan masalah ini. Hanya saja, sayangnya dikabarkan Dance Takimai sering tidak berada di kantor bupati.

“Masih dipalang pagar kantor bupati sampai sekarang, pegawai ya diluar saja. Ini harus diselesaikan segera, bupati harus bertemu masyarakatnya, dan harus kenal masyarakatnya. Bawa para pejabat SKPD temui masyarakat dan selesaikan perjanjian yang pernah dibuat sejak tahun 2008 lalu terkait tanah hak ulayat ini,” kata Bernard Pekei, saat dikonfirmasi, Jumat (17/11).

Molornya penyelesaian masalah ini dikatakan Bernard, salah satunya disebabkan karena Bupati Deiyai, Dance Takimai, memang jarang masuk kantor.

Kondisi kesehatan Dance Takimai yang dideritanya, menjadi penyebab selalu tidak berada di kantor. Sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkan kejelasan penyelesaian terkait tanah hak ulayat ini.

“Bupati memang dikabarkan sakit dan sering pergi berobat ke Jayapura atau Jakarta, terkadang dua hari di kantor, dan kadang kabarnya melayani masyarakat di rumahnya. Kami sebenarnya ingin, bupati harus kenal masyarakatnya, harus berada di kantor untuk menemui masyarakat atau keliling bertemu masyarakatnya untuk mengetahui masalah-masalah yang kami hadapi,” tutur Bernard.

Jika itu dilakukan, Bernard yakin masalah tanah hak ulayat ini bisa cepat selesai dan tidak berlarut-larut. Begitu juga dengan pelayanan publik lainnya seperti kesehatan, akan bisa tertangani kebutuhan masyarakat terkait itu.

“Harus bertemu dan bupati harus ada di tempat, ajak masyarakat bicara. Kalau sudah bertemu, akan diketahui berapa yang harus dibayar atas ganti ruginya itu tanah ulayat. Intinya saran saya, bupati harus kenal dengan masyarakatnya,” pungkas Bernard. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Deiyai  

Terpopuler