jpnn.com - PONTIANAK – Kegeraman Wali Kota Pontianak Sutarmidji memuncak. Mulai Senin (5/9), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tidak akan melayani administrasi apa pun bagi warga yang masih memegang KTP lama.
Tak hanya itu, pria yang karib disapa Bang Midji ini juga mengancam melakukan razia dari rumah ke rumah serta menjatuhkan denda bagi yang tidak memiliki KTP elektronik.
BACA JUGA: Putra Kesal tak Diberi Rp 350 Ribu, Selingkuhan Dicekik Sampai Mati
"Saya berbicara benar, kalau tidak percaya, coba saja. Benar-benar saya lakukan. Dari pada di-sweeping untuk buat KTP elektronik, bagus saya suruh Sat Pol PP dan kita denda saja," tegas dia, Senin (5/9).
Kegeraman Bang Midji disebabkan waktu yang diberikan kepada warga untuk mengurus pembuatan KTP-el sudah cukup panjang. Apalagi, proses pengurusannya sangat mudah dan gratis.
BACA JUGA: Wanita Ini Perdagangkan Manusia ke Malaysia, Ternyata Punya 3 Suami
Berdasarkan Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang ditetapkan, paling lama satu minggu KTP elektronik sudah bisa diterima.
"Masak penduduk kota buat KTP pun susah-susah, kan gratis. Kalau ada yang minta uang, kasih tahu saya. Catat namanya dan laporkan ke kita. Buat KTP gratis saja susah, nanti kalau tidak ada KTP elektronik, tidak bisa berurusan apa pun, baru menyalahkan pemerintah. Bilang lama urusan ini lah, itu lah," papar Wali Kota Pontianak dua periode itu.
BACA JUGA: Hujan, Malang Flower Carnival 2016 Tetap Heboh
Dia pun meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak melayani warga yang masih memegang KTP lama. Terkecuali, untuk laporan-laporan tindak pidana kriminal.
"Urusan yang lain-lain, jangan dilayani," tegas Bang Midji.
Data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, masih terdapat 63.497 warga setempat yang belum merekam KTP elektronik. Sedangkan total wajib KTP elektronik sebanyak 466.852. (rk/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Pelihara Begu Ganjang, Rumah Sembiring Diserbu Warga
Redaktur : Tim Redaksi