Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan

Jumat, 01 Februari 2013 – 01:19 WIB
JAKARTA - Sidang sengketa bisnis perdata terkait pengelolaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia, yakni antara Deddy Hartawan Jamin melawan keluarga Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko, mengalami penundaan. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (31/1), majelis hakim yang dipimpin Hartoyo memutuskan sidang ditunda hingga 14 Februari karena tidak semua pihak yang berperkara hadir.

Deddy Hartawan Jamin selaku penggugat, melalui pengacaranya Wahyu Hargono mengaku telah dirugikan oleh Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko yang menjadi tergugat dalam perkara itu. Hargono mengatakan, kliennye memang pemilik minoritas saham PT SULI. Sementara Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko, merupakan pemegang saham mayoritas.

Hargono menjelaskan, persoalan muncul ketika saham PT SULI dijual ke pihak lain. “Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kesalahan prosedur dalam penjualan saham SULI kepada Pabrik Tjiwi Kimia,” kata Wahyu dalam keterangan persnya, Kamis (31/1).

Dipaparkannya, pihak tergugat melakukan kesalahan prosedur penjualan saham terkait pengalihan surat hutang tanpa bunga atau zero coupon bond kepada Marshall Enterprise (MEL). Pihak Deddy, kata Hargono, merasa dirugikan dengan pengalihan surat hutang itu.

Selain itu Deddy juga mempersoalkan langkah pihak tergugat yang mengajukan permohonan persetujuan pengalihan saham PT SULI ke Menteri Kehutanan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hargono menyebut ada perbuatan melawan hukum para tergugat dalam pengelolaan perseroan tanpa melalui tata kelola perusahaan yang baik dan benar.

Karenanya Deddy sebagai pemegang saham merasa dirugikan karena tidak mendapat akses informasi. Salah satunya akibat sikap tertutup pihak direksi dan manajemen Sumalindo terhadap transaksi afiliasi berupa inbreng aset (penyertaan modal) para tergugat pada PT Sumalindo Alam Lestari.

"Tindakan para tergugat ini telah memenuhi syarat-syarat suatu perbuatan melawan hukum seperti melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, melanggar kesusilaan, bertentangan dengan azas kepatutan yang berlaku dan lalulintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain sesuai putusan Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919," sebut Hargono.

Karenanya Deddy yang telah mengalami kerugian berupa materi maupun immateri menuntut PT Sumalindo Lestari Jaya melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengganti seluruh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. "Ini untuk menghindari kerugian terhadap Perseroan," sambung Hargono.

Sementara dalam gugatannya, Deddy meminta pihak tergugat dihukum membayar Rp 1,7 triliun dan kerugian immateri sebesar Rp 10 Triliun. Menariknya, kata Hargono, kliennya sebagai penggugat ingin jika kelak ganti rugi immateri dikabulkan maka uangnya akan dikembalikan ke rekening tergugat 1 terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri.

"Klien kami ingin memperbaiki manajemen dan kinerja SULI. Ini sebagai bukti niat dan komitmennya untuk perbaikan SULI, bukan kepentingan pribadi semata," pungkas Hargono.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batavia Tak Punya Wewenang Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler