jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM GPMI (Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia) Heikal Safar menyampaikan pendapatnya terkait pro dan kontra pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dalam hal ini dia menyoroti meningkatnya permintaan pemekaran dari sejumlah daerah otonomi setiap tahun di Indonesia seiring dengan rencana pemindahan IKN.
BACA JUGA: DPD RI: Sampai Kapan Moratorium Pemekaran Daerah Diberlakukan?
Heikal mengakui pemekaran daerah dianggap menjadi salah satu jalan terbaik untuk rentang kendali pemerintah memperbaiki pelayanan publik.
Namun, bagi sebagian masyarakat yang menolak, ada penilaian bahwa pemekaran daerah tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Respons Pak Jokowi Terkait Aspirasi Pemekaran Daerah
"Menurut saya, pemindahan IKN dan pemekaran daerah jangan dipaksakan saat pandemi Covid-19, karena lebih banyak mudaratnya dan hanya menambah calon koruptor," kata Heikal pada Senin (14/2).
Dia menjelaskan pemekaran daerah di Indonesia berkembang pesat sejak UU No 22 Tahun 1999 mengenai pemerintah daerah dan UU No 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah yang ditentukan oleh pemerintah pusat dengan persiapan yang cukup lama.
BACA JUGA: Terima 315 Usulan Pemekaran Daerah, Kemendagri Tegaskan Moratorium Masih Berlaku
Adapun persiapan tahapan tersebut menyangkut banyak hal.
Di antaranya penyiapan infrastruktur, aparatur pemerintahan daerah hingga terbangunnya fasilitas-fasilitas pemerintahan dan umum lainnya.
Hal itu membutuhkan biaya anggaran negara yang sangat besar.
Heikal khawatir uang rakyat yang seharusnya untuk digunakan memperbaiki kehidupan pertumbuhan ekonomi rakyat kecil, berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik.
Dia mengatakan jangan sampai pemekaran daerah justru dimanfaatkan oknum-oknum penyelenggaranya.
Apalagi kebijakan tersebut berpotensi membuka tindak pidana korupsi.
"Uang negara banyak dihabiskan untuk memperkaya para koruptor, keluarga dan kelompoknya. Faktanya sangat banyak pejabat negara dinegeri ini yang masuk bui gara-gara terima gratifikasi, korupsi dan kutip lelang jabatan," katanya.
Heikal mengatakan pemekaran daerah sebaiknya memenuhi kriteria persyaratan sesuai UU yang berlaku di antaranya kemampuan ekonomi, potensi daerah, budaya, sosial politik dan pertimbangan-pertimbangan yang sangat mendasar lainnya.
"Kami GPMI bersama rakyat Indonesia sangat mengharapkan tegakkan aturan UU yang sebenar-benarnya demi pemerintahan yang bersih dan terbebas para oknum dari 'tikus' yang kotor menjijikan," ujarnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia