Pemekaran Kutai Utara Jadi Nggak Sih?

Kamis, 03 Desember 2015 – 07:47 WIB

jpnn.com - SANGATTA - Berkas administrasi pemekaran Kutai Utara (Kutara) terhenti di tingkat provinsi. Pengajuan berkas administrasi sebagai daerah otonomi baru (DOB) belum dibahas DPRD Kaltim.

Padahal, persetujuan dari DPRD Kutim dan Bupati Kutim sudah ada. Pemprov Kaltim pun tak bisa berbuat banyak.

BACA JUGA: Sempat Ditelepon Lamborghini Maut, Pengemudi Ferrari Takut karena...

Menurut Asisten I Setprov Kaltim Aji Sayid Faturahman, seperti pemekaran sebelumnya, pemprov hanya memberi rekomendasi berkas yang sudah disetujui DPRD Kutim.

“Pemekaran itu permintaan rakyat, makanya harus melalui persetujuan DPRD Kaltim,” ucap Aji, Rabu (2/12) kemarin.

BACA JUGA: Simak! Ini Pengakuan Pengendara Ferrari yang Jadi "Lawan" Lamborghini Maut

Dia pun menjelaskan duduk persoalan terkait polemik pemekaran Kutara. Berdasarkan rekomendasi Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berkas DOB Kutara mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk peraturan presiden (PP) yang mengatur soal pemekaran diproyeksi baru terbit Desember.

“Tetapi, ternyata pihak Komite Pemekaran Kabupaten (KPK) Kutara bersikeras mengacu pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, dengan PP Nomor 78/2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah,” ujar Aji. (dns/jos/jpnn)

BACA JUGA: SBY Datang, Warga Rebutan Selfie

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Peringatan Milad GAM di Seluruh Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler