Pemenang Dituding Rayu Pemilih dengan 66 Lembu

Kamis, 19 Mei 2011 – 01:53 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), di gedung MK, Jakarta, Rabu (18/5)Gugatan diajukan pasangan Indra Porkas Lubis-Firdaus Nasution.

Dalam gugatannya, pasangan tersebut menuding pasangan Hidayat Batubara- Dahlan Hasan Nasution yang dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU Madina, telah melakukan politik uang

BACA JUGA: SBY Dinilai masih Tebang Pilih Sikapi Kadernya

Hanya saja, bentuknya bukan uang, melainkan 66 ekor lembu yang dipotong saat Idul Qurban.

"Pasangan calon nomor urut 6 membagi-bagikan (menyalurkan) hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu pada idul adha di 65 desa pada 23 kecamatan Kabupaten Mandailing Natal," demikian bunyi gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum penggugat, yakni Ahmad Taufik, AH Wakil Kamal, dan Iqbal Pasaribu


Disebutkan, pembagian hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu tersebut bertujuan agar masyarakat Madina memilih pasangan calon nomor urut 6 tersebut.

Penggugat juga mempersoalkan surat keterangan pengganti ijazah SD milik Hidayat Batubara

BACA JUGA: Soal Newmont, DPD Minta Pemerintah Pusat Mengalah

Dalam surat keterangan itu, kata penggugat, tidak disebutkan kapan Hidayat tamat
Sementara, surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP Harapan 1 Medan, menurut mereka, juga tidak sah karena ternyata nama Hidayat tidak ada di arsip sekolah

BACA JUGA: Priyo Sedih DPR Diopinikan Sarang Penyamun

KPU Madina dituding tidak melakukan verifikasi faktual.

Hidayat melalui pengacaranya membantah tuduhan tersebutDikatakan, mengenai jumlah lembu, tidak benar mencapai 66 ekor"Yang benar hanya satu ekor lembu dari beliau (Hidayat, red)Tapi ada dari keluarga besarnya," ujar kuasa hukum HidayatDisebutkan, jumlah desa/kelurahan di Madina mencapai 394, sedang yang dituduhkan penggugat hanya 65 desa.

Pihak KPU Madina, melalui pengacaranya, Rangga Budiantara dan Nur Alamsyah, mengklaim KPU Madina sudah melakukan verifikasi faktual terhadap surat keterangan pengganti ijazah Hidayat

Terkait penetapan jadwal pemungutan suara ulang yang juga dipersoalkan penggugat, di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar, juga dikatakan bahwa penetapan jadwal yang mundur dari 20 April 2011 menjadi 24 April 2011, sudah sesuai aturan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki: Kritik Jangan Diarahkan untuk Busukkan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler