JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), di gedung MK, Jakarta, Rabu (18/5)Gugatan diajukan pasangan Indra Porkas Lubis-Firdaus Nasution.
Dalam gugatannya, pasangan tersebut menuding pasangan Hidayat Batubara- Dahlan Hasan Nasution yang dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU Madina, telah melakukan politik uang
BACA JUGA: SBY Dinilai masih Tebang Pilih Sikapi Kadernya
Hanya saja, bentuknya bukan uang, melainkan 66 ekor lembu yang dipotong saat Idul Qurban."Pasangan calon nomor urut 6 membagi-bagikan (menyalurkan) hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu pada idul adha di 65 desa pada 23 kecamatan Kabupaten Mandailing Natal," demikian bunyi gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum penggugat, yakni Ahmad Taufik, AH Wakil Kamal, dan Iqbal Pasaribu
Disebutkan, pembagian hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu tersebut bertujuan agar masyarakat Madina memilih pasangan calon nomor urut 6 tersebut.
Penggugat juga mempersoalkan surat keterangan pengganti ijazah SD milik Hidayat Batubara
BACA JUGA: Soal Newmont, DPD Minta Pemerintah Pusat Mengalah
Dalam surat keterangan itu, kata penggugat, tidak disebutkan kapan Hidayat tamatBACA JUGA: Priyo Sedih DPR Diopinikan Sarang Penyamun
KPU Madina dituding tidak melakukan verifikasi faktual.Hidayat melalui pengacaranya membantah tuduhan tersebutDikatakan, mengenai jumlah lembu, tidak benar mencapai 66 ekor"Yang benar hanya satu ekor lembu dari beliau (Hidayat, red)Tapi ada dari keluarga besarnya," ujar kuasa hukum HidayatDisebutkan, jumlah desa/kelurahan di Madina mencapai 394, sedang yang dituduhkan penggugat hanya 65 desa.
Pihak KPU Madina, melalui pengacaranya, Rangga Budiantara dan Nur Alamsyah, mengklaim KPU Madina sudah melakukan verifikasi faktual terhadap surat keterangan pengganti ijazah Hidayat
Terkait penetapan jadwal pemungutan suara ulang yang juga dipersoalkan penggugat, di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar, juga dikatakan bahwa penetapan jadwal yang mundur dari 20 April 2011 menjadi 24 April 2011, sudah sesuai aturan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki: Kritik Jangan Diarahkan untuk Busukkan DPR
Redaktur : Tim Redaksi