jpnn.com, SAMARINDA - RA yang menjadi pemeran pria dalam video panas siswi cantik di Samarinda, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dia mengikuti jejak tiga temannya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Belum Sebulan Menikah, Freddy Gantung Diri
Ketiganya adalah Abiyu (18), M Rakhmadani (18), dan Herdian Rahman (19).
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tahanan Polresta Samarinda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, Kamis (7/12).
BACA JUGA: Awalnya Kirim Foto Vulgar, Selanjutnya Bikin Video Panas
Penahanan RA merupakan buntut dari laporan orang tua NA, pemeran wanita dalam video panas itu.
Berdasar laporan polisi Nomor LP/990/XI/2017/Kaltim/RESTA SMD, orang tua NA melapor pada 18 November.
BACA JUGA: Diancam Bakal Diberi Nilai Jelek, 2 Siswi Akhirnya Pasrah
RA ke Polresta Samarinda Rabu (6/12) sekitar pukul 08.00 Wita.
Pria yang sebelumnya menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi negeri di Jogjakarta itu datang setelah memenuhi panggilan polisi.
“Memang benar kejadian itu (hubungan badan) dilakukan pada 20 Juli 2016,” sebut RA.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), RA mengaku menggunakan namanya untuk check in di hotel.
“Dia (NA) tunggu di mobil,” jelas RA. (dra/iza/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Panas Pelajar Beredar di Media Sosial
Redaktur & Reporter : Ragil