Pemerasan Modus VCS Mengerikan, Ada ASN jadi Korban, Waspadalah!

Kamis, 06 Juli 2023 – 09:35 WIB
Ada ASN jadi korban pemerasan modus VCS. Ilustrasi Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini sedang mengusut kasus pengancaman dan pemerasan dengan modus operandi video call s*x (VCS).

Sudah ada 38 orang korban VCS, 4 di antaranya sudah kehilangan uang jutaan rupiah karena diperas oleh pelaku.

BACA JUGA: Modus Pelaku Pemerasan Lewat VCS: Awalnya Rayuan hingga Korban Jatuh Cinta

"Sementara 34 korban lainnya tidak berhasil diperas karena korban dengan cepat melaporkan kepada Humas Polda Kalteng untuk dilakukan penanganan," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu (5/7).

Dari empat korban, pelaku pemerasan modus VCS berhasil mengeruk uang Rp56 juta.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus VCS Mahasiswi di Lombok Tengah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kombes Erlan mengatakan, ada beberapa korban yang mengirimkan uang secara langsung dengan nominal mulai dari Rp10 juta hingga belasan juta rupiah.

Dijelaskan, pelaku mencari calon korban melalui media sosial (medsos). Calon korban dirayu hingga jatuh cinta kepada pelaku.

BACA JUGA: VCS ASN Lombok Utara Tersebar, Ada Cuplikan Begini

"Jadi modus pelaku ini mencari target di media sosial dan membuat korbannya jatuh cinta hingga mengajak untuk VCS, yang ternyata direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban," terang Kombes Erlan.

Dia mengungkapkan, dari 38 korban VCS, ada yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), wiraswasta, karyawan dan pelajar, dengan rentang usia antara 16 - 53 tahun.

Mencegah agar korban VCS tidak bertambah, kata Kombes Erlan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi secara tatap muka kepada masyarakat serta memberikan edukasi literasi digita.

"Yang harus dilakukan ketika menjadi korban VCS yaitu harus segera melapor kepada polisi. Lapor ke Bidang Humas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan," pesannya.

Kombes Erlan menegaskan pelaku pemerasan melalui VCS dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 tentang pornografi dan KUHP Pasal 482 tentang pemerasan.

"Stop melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos karena bisa dijadikan alat pemerasan.”

“Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke polisi," demikian pesan Kombes Erlan Munaji. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
VCS   Video Call   pemerasan   ASN   korban VCS  

Terpopuler