Terdakwa Kasus VCS Mahasiswi di Lombok Tengah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 26 Januari 2023 – 23:56 WIB
Jepretan Video VCS mahasiswi di Lombok. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, memvonis terdakwa kasus penyebaran video call sex (VCS) ME (24) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan barang itu diketahui berasal dari Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. 

BACA JUGA: Hakim Cuti, Sidang Putusan Perkara VCS Mahasiswi di Lombok Tengah Ditunda

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ME dengan hukuman 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsidaer 4 bulan. 

"Sidang sudah selsai Mas, vonis dari Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsidair 4 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Arin P Quarta, pada Kamis (26/1) sore. 

BACA JUGA: VCS ASN Lombok Utara Tersebar, Ada Cuplikan Begini

Arin menjelaskan jika hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa VCS tersebut telah sepadan dengan perbuatannya. 

Hanya saja, Arin tidak bisa menerangkan jika hukuman tersebut telah sesuai atau tidak. Karena hal itu mutlak kewenangan Hakim. 

BACA JUGA: Pemda Lombok Tengah Bakal Larang Aktivitas Live Tiktok Mandi Lumpur

"Kalau sesuai atau tidak kami tidak bisa menjawab secara pasti. Karena sejatinya keadilan hanyalah milik Allah SWT," jelas Arin. 

Menurut Arin, hukuman 1 tahun itu merupakan salah satu cara untuk memberikan efek jera kepada terdakwa. 

"Yanh pasti hukuman yang dijatuhkan untuk menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan bagi manusia," ujar Arin. 

Sidang putusan yang melibatkan seorang mahasiswi inisial ES (20), asal Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah sempat ditunda.

Hal itu dikarenakan dengan hakim yang menangani perkara asusila tersebut saat itu sedang cuti. 

Sidang putusan tersebut dilakukan secara tertutup. Dan sidang pertama kasus itu telah berlangsung pada hari Selasa 27 Desember 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Kemudian sidang keduanya dilakukan pada Selasa 3 Januari 2023 Dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa ME. 

Sidang ketiganya pada Kamis 12 Januari 2023 Dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa.

Untuk diketahui, kasus VCS yang melibatkan Mahasiswi cantik itu sempat membuat jagat maya heboh. Pasalnya, pecahan video asusila tersebut menyebar di masyarakat. (mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler