jpnn.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio yang merupakan putra dari pejabat Ditjen Pajak, belakangan menjadi perbincangan hangat warganet.
Motif yang melatarbelakangi adanya penganiayaan itu juga tak kalah mengundang perhatian.
BACA JUGA: Begini Nasib Agnes Setelah Dituding Jadi Provokator Penganiayaan David
Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti pun menanggapi fenomena nahas tersebut.
Sebagai aktivis anak, dia mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy terhadap David karena dipicu oleh sang pacar A.
BACA JUGA: Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Sungguh Pedih
Terlebih penganiayaan tersebut dilakukan dengan sadis hingga korban mengalami luka serius dan koma.
Menurut dia, pelaku dapat dikenakan pelanggaran Pasal Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan pada bocah di bawah umur.
BACA JUGA: Guntur Romli: Ada Analisis, Shane bukan Perekam Video Penganiayaan oleh Dandy
"Kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, dimana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun," kata Retno dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, dikutip Senin (27/2).
Dia menekankan dalam kasus tersebut seharusnya tidak diterapkan penyelesaian di luar pengadilan (diversi).
Mengingat usia pelaku kekerasan tidak lagi masuk kategori anak yakni 20 tahun.
"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun," ujarnya.
Retno menjelaskan David berhak mendapatkan pemulihan kesehatan dan rehabilitasi psikologi akibat kejadian ini.
Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik David sudah pulih.
"Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu anak David, nantinya," tutur dia. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Pejabat DJP Melakukan Penganiayaan, Mahfud MD: Ini Harus Diproses Hukum
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah