Pemerhati Lingkungan: KHDPK untuk Kepentingan Perhutanan Sosial

Minggu, 24 Juli 2022 – 23:41 WIB
Pemerhati lingkungan Cepi Dadang Komara. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 pada Pasal 112 (1).

Kemudian, KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan Perhutanan Sosial; Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan; Penggunaan Kawasan Hutan; Rehabilitasi Hutan; Perlindungan Hutan; atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

BACA JUGA: Negara Hadir Melindungi Petani Melalui Program Perhutanan Sosial

Demikian disampaikan pemerhati lingkungan Cepi Dadang Komara pada Minggu (24/7) menanggapi pertanyaan mengenai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang kini jadi perbincangan di masyarakat.

Menurut Cepi, Pasal 125 Ayat (7) mengatur terhadap Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang kehutanan.

BACA JUGA: Regulasi Ini Dinilai Akan Memperkuat Program Perhutanan Sosial

Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Cepi menilai setelah bertahun-tahun kegiatan reboisasi dan rehabilitasi lambat memberikan hasil, sementara bencana alam banjir dan longsor terus terjadi. Hal ini menuntut perbaikan lingkungan.

BACA JUGA: Gema Perhutanan Sosial: Petani Berkomitmen Mengawal Presiden Jokowi

Menurut Ceoi, kehadrian KHDPK menyiratkan kawasan hutan yang dimandatkan untuk dikelola BUMN, dalam hal ini Perhutani kembali ditarik oleh pemerintah.

Perhutani yang mengelola 2.433.024,7 hektare hutan Pulau Jawa atau 18 persen dari luasan Pulau Jawa, melalui SK Menteri LHK Nomor: SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, menarik mandat kelola seluas ±1.103.941 Ha dari Perhutani untuk kembali dikelola oleh pemerintah.

Sebanyak 338.944 Ha di antaranya berada di Provinsi Jawa Barat dengan rincian ±163.427 Hutan Lindung dan ±175.517 Ha Hutan Produksi.

Gunung Cikurai Kabupaten Garut dan Kawasan Hutan Lindung Hutan Produksi Ciwidey Kabupaten Bandung masuk di dalamnya.

Menurut Cepi, kehadiran KHDPK di tengah masyarakat sebetulnya ibarat tamparan keras orang tua terhadap anaknya yang bandel melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan perlindungan hutan dan reboisasi serta rehabilitasi, tanpa mengumbar aibnya dikarenakan masih anak.

“Perhutani seharusnya berterima kasih dikarenakan beban tugas pokok fungsinya dikurangi oleh orang tua, sehingga Perhutani cukup mengelola yang memang sesuai kemampuannya untuk dikelola,” ujar Cepi.

Mengenai munculnya kekhawatiran akan rusaknya lingkungan, sebetulnya bukan menjadi alasan sebagian masyarakat yang menentang KHDPK.

Sebagaimana contoh wilayah Gunung Cikurai yang sejak terjadinya banjir bandang tahun 2016 hingga saat ini, tidak tampak dilakukan pembenahan fungsi dan peruntukkan serta perlindungan hutan oleh pemegang mandat kelola dan tidak pula ada jaminan ke depan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh pemegang mandat, Perhutani.

"Langkah strategis Menteri LHK dengan terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus," tegas Cepi.

Tampaknya Menteri Siti Nurbaya juga telah mengambil langkah strategis dengan melibatkan banyak Direktorat Jenderal dalam pelaksanaan KHDPK. Satu di antaranya Ditjen Penegakkan Hukum yang disiapkan untuk melaksanakan perlindungan hutan. 

Tepis Kekhawatiran

Sementara bagi Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, kata Cepi, menjadi tantangan tambahan untuk menepis kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap KHDPK serta harus sanggup berpacu menyeimbangkan antara mensejahterakan masyarakat yang menjadi mitra kelola dengan percepatan perbaikan lingkungan.

Ke depan, kata Cepi, diharapkan narasi bencana alam banjir dan longsor di pulau Jawa akan hilang di dalam The Forest State dan The Environment State Indonesia.

“Yang perlu disegerakan oleh KLHK adalah segera sosialisasikan maksud dan tujuan dari KHDPK secara detail agar opini-opini liar yang tidak produktif sirna dan para penunggang liar segera memahami maksud dan tujuan secara utuh,” kata Cepi mengingatkan.

Adapun yang harus kita nantikan katanya, adalah Keputusan Menteri  tentang siapa pengelola dari KHDPK dan bagaimana Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) dari KHDPK. Pengelola dan wasdal bisa menunjukkan keseriusan KLHK dalam KHDPK.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler