jpnn.com - JAKARTA - Pemeriksaan tersangka dugaan korupsi uninterruptible power supply APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014, Alex Usman, ditunda penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, itu sedianya digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Harusnya diperiksa sebagai tersangka, cuma karena lagi ada rapat jadi ditunda pemeriksaannya," kata Pengacara Alex, Eri Rossatria di Mabes Polri, Selasa (5/5).
BACA JUGA: Fatwa MA Dinilai Paling Sakti Atasi Polemik PKPU
Hanya saja Eri mengaku tak tahu kapan kliennya itu akan kembali menjalani pemeriksaan. "Nanti dikabarin katanya," ujar Eri.
Lebih lanjut Eri menegaskan, pihaknya tetap berupaya supaya penahanan kliennya ditangguhkan. "Kita lagi usahakan," tegasnya.
BACA JUGA: Kejagung Beri Kesempatan Penyidik Tuntaskan Berkas Novel
Kemarin (4/5), tim kuasa hukum Alex sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. "Kami mencoba ajukan permohonan penangguhan penahanan, katanya boleh saja," kata Eri, Senin (4/5). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Honorer Siap Pantau Pembahasan di Panja DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Diundang ke Kongres PD, Marzuki Alie Merasa Tak Pantas Hadir
Redaktur : Tim Redaksi