"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Irjen Djoko Susilo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis, (1/11).
Ini adalah pemeriksaan perdana keduanya selama penyidikan kasus simulator di KPK. Sementara itu, Djoko Susilo adalah tersangka pertama yang ditetapkan KPK dalam kasus itu. Mantan Kepala Korlantas itu, diduga menyalahgunakan kewenangannya saat itu, sehingga terjadi kasus korupsi dalam proyek senilai Rp 196 miliar.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, selain Djoko dan Budi yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Warga Malaysia tak Mengerti Dakwaan Jaksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi