JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Saksi yang dipanggil itu yakni Mujahidin Nur Hasyim Marketing PT Sondiroh Bidang Tambang, Nur Syafaat dan Andi Krisna dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Eva Ompita Soraya Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Iptu Yayat Supriatno Pamin STNK Samsat Jakbar, Iptu Petrus Suharjono Pamin TU seksi BPKB.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (4/4).
Priharsa tak merinci maksud pemeriksaan terhadap saksi dari KPU dalam kasus Anas ini.
Seperti diketahui, Anas dijadikan tersangka karena ditenggarai telah menerima gratifikasi dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Anas sebagai penyelenggaraa negara saat itu diduga menerima pemberiaan atau janji terkait dengan kewenangannya, yakni Toyota Harrier.
Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Anas hingga saat ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka. (boy/jpnn)
Saksi yang dipanggil itu yakni Mujahidin Nur Hasyim Marketing PT Sondiroh Bidang Tambang, Nur Syafaat dan Andi Krisna dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Eva Ompita Soraya Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Iptu Yayat Supriatno Pamin STNK Samsat Jakbar, Iptu Petrus Suharjono Pamin TU seksi BPKB.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (4/4).
Priharsa tak merinci maksud pemeriksaan terhadap saksi dari KPU dalam kasus Anas ini.
Seperti diketahui, Anas dijadikan tersangka karena ditenggarai telah menerima gratifikasi dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Anas sebagai penyelenggaraa negara saat itu diduga menerima pemberiaan atau janji terkait dengan kewenangannya, yakni Toyota Harrier.
Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Anas hingga saat ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Anas Minta Salinan Putusan Komite Etik
Redaktur : Tim Redaksi