JAKARTA - Kubu Anas Urbaningrum mulai bergerak setelah Komite Etik mengeluarkan putusan terkait kasus surat perintah penyidikan atas nama Anas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang.
Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, mengajukan surat permintaan salinan putusan resmi Komite Etik KPK.
"Kami mengajukan surat untuk meminta salinan putusan resmi Komite Etik KPK," kata Firman, kepada wartawan, di Kantor KPK, Kamis (4/4).
Menurut Firman, ada fakta serius yang tidak dijangkau Komite Etik. "Kami akan bersikap setelah mendapatkan salinan putusan," tambahnya.
Dikatakan, ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari peristiwa bocornya sprindik Anas. Salah satunya adalah Majelis Tinggi Partai Demokrat. Fakta itu terlihat pada pidato Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta Anas fokus pada kasus hukumnya, sebelum Anas resmi tersangka.
"Kan saat itu belum ada peristiwa hukum. Ini kan ada relasinya dengan pidatonya yang mengatakan Anas harus fokus pada masalah hukum yang dihadapinya," kata Firman.
Karenanya, Firman menilai terkait kasus sprindik bocor ini ada jual-beli pengaruh terhadap kliennya. "Dan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan," kata Firman.
Karenanya, ia mengatakan, itu merupakan masalah serius yang seharusnya ditangani Komite Etik.
"Komite Etik pun sebenarnya sudah menyadari ini adalah masalah serius. Tapi ada hal-hal yang tak dapat dijangkau oleh Komite Etik," sindir Firman. (boy/jpnn)
Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, mengajukan surat permintaan salinan putusan resmi Komite Etik KPK.
"Kami mengajukan surat untuk meminta salinan putusan resmi Komite Etik KPK," kata Firman, kepada wartawan, di Kantor KPK, Kamis (4/4).
Menurut Firman, ada fakta serius yang tidak dijangkau Komite Etik. "Kami akan bersikap setelah mendapatkan salinan putusan," tambahnya.
Dikatakan, ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari peristiwa bocornya sprindik Anas. Salah satunya adalah Majelis Tinggi Partai Demokrat. Fakta itu terlihat pada pidato Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta Anas fokus pada kasus hukumnya, sebelum Anas resmi tersangka.
"Kan saat itu belum ada peristiwa hukum. Ini kan ada relasinya dengan pidatonya yang mengatakan Anas harus fokus pada masalah hukum yang dihadapinya," kata Firman.
Karenanya, Firman menilai terkait kasus sprindik bocor ini ada jual-beli pengaruh terhadap kliennya. "Dan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan," kata Firman.
Karenanya, ia mengatakan, itu merupakan masalah serius yang seharusnya ditangani Komite Etik.
"Komite Etik pun sebenarnya sudah menyadari ini adalah masalah serius. Tapi ada hal-hal yang tak dapat dijangkau oleh Komite Etik," sindir Firman. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi ke KPK, Dada tak Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi