Pemerintah Abaikan Protes Malaysia

Selasa, 20 Maret 2012 – 11:08 WIB

JAKARTA- Kebijakan pengelompokan profesi TKI yang bakal segera diterapkan, terus menuai protes dari negara penempatan yakni Malaysia. Bahkan, mereka mengancam akan menolak menggunakan TKI asal Indonesia. Atas ancaman tersebut, pemerintah mengaku tidak gentar. Pemerintah tetap akan menjalankan kebijakan tersebut pada April mendatang.

"Seperti yang telah disepakati dalam pertemuan rutin antara pihak pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam Joint Task Force (JFT), kita akan tetap melakukan kebijakan-kebijakan tersebut,"ujar Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono, (19/3).

Suhartono menguraikan salah satu kesepakatan tersebut menyangkut pembagian basis kerja bagi para TKI di Malaysia. Mereka tidak lagi melakukan seluruh tugas rumah tangga, mulai dari mengurus anak, memasak, hingga mengurus orang jompo. Selain itu, para TKI juga harus mendapatkan libur tetap sekali seminggu dan diperbolehkan memegang sendiri paspor mereka.

"Jadi paspornya boleh dipegang TKI,. Pembayaran gaji juga dilakukan melalui bank. Kalau mereka diharuskan kerja pada hari libur, ya majikan harus bayar lebih di luar gaji,"jelasnya.

Persoalan gaji memang juga disinggung dalam pertemuan JTF tersebut. Kedua belah pihak pun sepakat untuk meningkatkan upah TKI dari yang semula berkisar antara 350-400 Ringgit Malaysia (RM) ?menjadi 600-800 RM. "Tapi kita masih upayakan supaya bisa sampai minimum 700 RM,"katanya.

Menurut data yang dimiliki Migrant Care, jumlah upah minimum TKI lebih rendah dibanding tenaga kerja asing lainnya. Direktur Migrant Care Anis Hidayah mencontohkan gaji yang diterima tenaga kerja asal Srilanka mencapai 1000 RM, sementara tenaga kerja dari Filipina menerima 1200 RM.

"Upah TKI itu paling rendah di sana. Sudah saatnya pihak Malaysia menghormati tenaga kerja kita,"jelas Anis ketika dihubungi.

Karena itu, pemerintah pun bersikukuh akan menjalankan aturan baru tersebut. Menurut Suhartono, pemerintah harus tetap melindungi tenaga kerjanya. Karena banyaknya penyimpangan yang dilakukan majikan Malaysia, maka diberlakukan aturan baru tersebut. "Ya kita tetap melindungi TKI kita di luar negeri. Dan persyaratan kita tetap seperti itu,"tegasnya.

Seperti diketahui, pada April mendatang pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru terkait para TKI yang ditempatkan di Malaysia. Para calon TKI yang akan bekerja pada sektor domestik ke Malaysia harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam pelajaran berbasis pada empat jabatan kerja.

Yakni, housekeeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), babysitter (pengasuh anak/bayi) dan caretaker (perawat jompo). Sehingga, para TKI yang bekerja di sana hanya melakukan pekerjaan sesuai jabatan kerja. Kebijakan baru tersebut ternyata menuai protes dari sejumlah pihak majikan di Malaysia. Mereka bahkan berniat menolak tenaga kerja asal Indonesia dan memilih memperkerjakan pekerja dari negara-negara lain, seperti Filipina atau Sri Lanka. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak 9 Tahun Kecanduan Film Porno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler