jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo akan membahas kembali wacana pemilihan kepala daerah alias pilkada dikembalikan ke DPRD.
Gagasan itu sempat menjadi undang-undang di era Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY), tetapi dibatalkan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
BACA JUGA: Komisi II DPR Sambut Positif Rencana Mendagri Tito Mengevaluasi Pilkada Langsung
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ide tersebut sempat disinggung ketika Presiden Jokowi menerima komisioner KPU, di Istana Merdeka, Senin (11/11).
"Kami baru saling lempar ide, jadi belum dibahas dan belum ada kesimpulan. Tapi tentu akan dibahas (nanti)," kata Mahfud usai di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
BACA JUGA: Kongres II Nasdem Bakal Bahas Pilkada 2020 Hingga Pilpres 2024
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebutkan, pemerintah akan menampung semua gagasan untuk dibahas demi perbaikan proses demokrasi.
"Nanti dibahas semuanya, artinya semua ditampung dulu. Dibahas pasti, tapi apa diubah atau ndak itu nanti," jelasnya.
Gagasan mengembalikan pilkada ke pemilihan oleh DPRD belakangan kembali dicuatkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dia berencana mengevaluasi pilkada langsung yang berbiaya tinggi dan rentan menjadi pemicu korupsi.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam