Pemerintah akan Bangun Cloud, Beroperasi pada 2022

Senin, 04 November 2019 – 20:55 WIB
Ilustrasi cloud computing. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia segera memiliki teknologi komputasi awan atau cloud, yang akan beroperasi dalam beberapa tahun ke depan.

"Pemerintah sedang merencanakan cloud, beroperasi 2022," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan, saat acara diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Microsoft Garap Proyek Cloud Computing Pentagon, Amazon Gigit Jari

Menurut Semuel, pemerintah akan membangun empat data center untuk menyimpan data strategis tersebut.

Jika cloud buatan pemerintah telah selesai, data-data PSE publik yang berada di luar Indonesia akan ditarik dalam kurun waktu dua tahun.

BACA JUGA: Manjakan UKM dengan Komputasi Awan Harga Terjangkau

Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, pengganti PP nomor 82 tahun 2012 mengizinkan pusat data atau data center untuk data-data tertentu berada di luar negeri.

Tetapi, terutama untuk penyelenggara sistem elektronik swasta, mereka harus menyediakan akses ke data tersebut ketika ada pengawasan atau penegakan hukum. Sementara, untuk layanan dari PSE publik yang tidak ada teknologinya di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar Indonesia.

PSE publik wajib melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang ditimbulkan, yaitu data elektronik strategis, data elektronik tinggi dan data elektronik rendah.

"Data strategis tidak boleh ditaruh di pihak ketiga, harus di cloud pemerintah," kata Semuel.

Lembaga yang termasuk PSE publik adalah lembaga pemerintahan, perusahaan yang ditunjuk pemerintah dan perusahaan yang menggunakan APBN. Sementara yang tergolong PSE privat adalah perusahaan yang diawasi kementerian atau lembaga, dan perusahaan yang memiliki aktivitas daring yang antara lain meliputi transaksi, layanan keuangan dan yang mengumpulkan data pengguna. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler