Pemerintah Akan Paksa LSM Asing jadi Ormas Lokal

Sabtu, 06 Oktober 2012 – 08:08 WIB
JAKARTA - Setiap warga negara asing yang mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, status kelembagaannya harus tetap sebagai ormas lokal. Tak terkecuali Greenpeace yang dikenal sebagai lembaga internasional, nantinya harus tunduk pada undang-undang yang berlaku di tanah air dan mau menjadi ormas lokal.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (5/10). Menurutnya, ide tentang perlunya LSM asing harus mau menjadi ormas lokal itu akan diusulkan dalam revisi UU Ormas.

 “Jadi masih dalam pembahasan. Saya belum berani menanggapinya lebih dalam. Tapi saya tetap (berpandangan) WNA maupun ormas asing, tunduk pada UU yang berlaku di Indonesia," katanya.

Dalam hal keberadaan Greenpeace di Indonesia, kata Gamawan, nantinya sebagai cabang dari organisasi internasional juga harus mematuhi aturan yang ada. Bisa saja, katanya, dengan menggunakan nama Greenpeace Indonesia.

Gamawan menambahkan, hal itu sebagai sebagai bentuk ketaatan mereka terhadap undang-undang yang ada. Selain itu mereka juga harus melaporkan penggunaan keuangannya sekalipun organisasi tersebut merupakan kepunyaan warga negara asing. “Jadi kita (Kementerian Dalam Negeri) harus tahu buat apa saja uang itu digunakan,” tegasnya.

Gamawan menilai langkah ini dinilai penting guna menghindari kemungkinan lembaga yang beroperasi di Indonesia sebagai alat pencucian uang atau erbagai macam kegiatan ilegal lainnya. “Ingat juga efeknya, kalau tidak ada konsolidasi, bisa saja teroris melalui itu. Apakah dengan kebebasan (kita) mengorbankan itu? Di DPR saya sampaikan itu,"ungkapnya.

Sementara itu terkait keberadaan lembaga UNICEF, UNESCO, UNDP maupun yang sejenis lainnya, menurut Gamawan tidak masuk dalam kategori ormas. Alasannya, lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sehingga sama sekali tidak masuk dalam RUU Ormas.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsorsium PNRI Ancam Pidanakan Investigator e-KTP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler