jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja menyelesaikan pengkajian aturan mengenai mobil listrik, kini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Bila disahkan, maka era kendaraan ramah lingkungan dan hemat bahan bakar mulai melenggang di jalan Indonesia. Namun permasalahannya, secara infrastruktur pendukung mobil listrik atau motor listrik masih kurang memadai.
BACA JUGA: Kemenperin Tak Mendorong ke Kendaraan Listrik Penuh
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu kendala penerapan kendaraan listrik di tanah air ialah soal infrastruktur. Airlangga mengakui, infrastrukturnya belum jelas, tentu ini tidak efektif ketika kebijakan mobil listrik sudah disahkan.
"Kami sedang memikirkan juga mengenai infrastruktur kendaraan listrik untuk didorong sehingga produksi hemat energi ini bisa direalisasikan," ujar Airlangga kepada awak media di gedung Kemenperin, Selasa (6/11).
BACA JUGA: Peraturan Kendaraan Listrik Tinggal Tunggu Hitungan Pajak
Di sisi lain, Airlangga menjelaskan, bahwa harga HEV (hybrid electric vehicle) lebih mahal ketimbang PHEV (plug-in hybrid electric vehicle). Ini juga masih dalam kajian lanjutan. Perbedaan harga terkait dari penggerak yang digunakan.
Saat ini, Kemenperin menggandeng pihak swasta dan instansi pendidikan telah melakukan studi terkait kendaraan listrik di Indonesia. (mg9/jpnn)
BACA JUGA: Ide Kreatif Sunroof Mobil dengan Panel Surya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Industri Gencar Ekspansi ke Luar Jawa
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian