Pemerintah Ambil Langkah Tegas Cegah Varian Baru COVID-19 Masuk Indonesia

Minggu, 28 November 2021 – 18:41 WIB
Ilustrasi - Waspada COVID-19, Pemerintah mengambil langkah tegas cegah varian baru COVID-19 masuk Indonesia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas mencegah varian baru COVID-19, Omicron masuk ke tanah air.

Pemerintah melarang akses perjalanan internasional dari delapan negara di Afrika.

BACA JUGA: Varian Baru COVID-19 Mengganas, Pelancong dari 8 Negara Dilarang Masuk AS, Indonesia?

Omicron juga disebut varian B.1.1.529.

"Direktorat Jenderal Imigrasi telah melarang visa kunjungan serta visa tinggal terbatas dan menolak permintaan masuk sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Afrika," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/11).

BACA JUGA: Warning dari Ibas Soal Risiko Penyebaran Pandemi Covid-19 di 2022

Nadia mengatakan negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

Menurut Nadia ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dari delapan negara Afrika itu berlaku dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Keren juga ya Cara Indonesia Dukung Perjuangan Palestina, Begini

Nadia menambahkan, pemerintah juga terus mengawasi pergerakan varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 berdasarkan penelitian whole genome sequencing (WGS).

"Sampai saat ini belum dideteksi di Indonesia (Omicron)," katanya.

Nadia mengatakan karakteristik Omicron berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih cepat menular, mudah menyebabkan reinfeksi dan menurunkan efikasi vaksin.

Secara terpisah Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional perlu diperpanjang hingga satu atau dua pekan sejak kedatangan di Indonesia.

"Karena dalam surat edaran Dirjen Imigrasi ini ada pengecualian untuk orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait G20, maka mereka juga tentu harus menjalani pemeriksaan ketat serta menjalani masa karantina yang memadai," katanya.

Tjandra mengatakan WHO telah mengelompokkan varian Omicron ke dalam Variant of Concern (VOC) pada 26 November 2021 sejak kali pertama virus tersebut terkonfirmasi 9 November 2021.

"Bisa saja sejak 26 November sudah ada warga asing dari delapan negara itu yang masuk ke Indonesia, mungkin dalam dua minggu terakhir ini yang bukan tidak mungkin sudah pernah terpapar varian baru ini," katanya.

Tjandra juga mendorong perlu dilakukan penelusuran kepada pelaku perjalanan internasional terkait kondisi kesehatan mereka, termasuk 'whole genome sequencing'.

"Khusus tentang pemeriksaan WGS, secara umum jelas masih perlu ditingkatkan," katanya.

Data GISAID per 26 November 2021 menunjukkan Indonesia memasukkan 8.906 sampel WGS, sementara Afrika Selatan dengan penduduk tidak sampai 60 juta sudah memasukkan 23.452 sampel WGS, serta India bahkan sudah memasukkan 80.446 sampel WGS.

"Penduduk Indonesia kira-kira seperempat penduduk India. Kalau India sekarang sudah memeriksa lebih 80 ribu sampel maka seyogyanya dapat juga seharusnya sudah memeriksa 20 ribu sampel," kata Tjandra.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler