jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mengatakan, akan memberi sanksi bagi warga Indonesia yang nekat berangkat haji di tengah pandemi covid-19.
Nizar mengatakan, sanksi tersebut berlaku bagi semua warga Indonesia, termasuk jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat khusus.
BACA JUGA: Pembatalan Haji Diputuskan Sepihak Menag, DPR Meradang
"Kita akan kenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah," ungkap Nizar dalam konferensi pers melalui video virtual, Selasa (2/6).
Nizar menjelaskan, dalam UU itu menyatakan bahwa jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi di akhir UU tadi.
BACA JUGA: Pemerintah Putuskan Ibadah Haji Tahun Ini Batal
"Sanksinya pidana dan denda sekian miliar. Karena tindak tersebut masuk ke dalam tindakan ilegal" ujarnya.
Menurut Nizar, adanya sanksi yang dikeluarkan ini untuk menindak lanjuti bagi para jemaah yang nekat pergi haji.
BACA JUGA: Update Corona 2 Juni: Kabar Tak Sedap dari Yurianto
"Ini yang manjadi patokan penegakan hukum ketika menindak bagi pelanggar haji dalam konteks ini," ungkapnya.
Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona.
Keputusan pembatalan kepergiaan jemaah haji itu sudah dikaji sangat mendalam, karena pandemi ini sudah menyebar hampir seluruh dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi yang dapat mengancam keselamatan jemaah. (mg9/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan