Pemerintah Ancang-ancang Bikin Perppu Baru

Kamis, 04 Desember 2014 – 15:12 WIB
Dirjen Otda Kemdagri, Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah tidak menutup kemungkinan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang baru, jika DPR pada akhirnya menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

“Itu (keluarkan perppu lain, red) ada kemungkinan, salah satu opsi (kalau Perppu ditolak DPR),” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Djohermansyah Djohan, di Gedung Kemdagri, Kamis (4/12).

BACA JUGA: Ratusan Pekerja Hotel Demo Menteri Yuddy

Meski begitu,  menurut Djohermansyah, wacana tersebut baru menjadi pertimbangan. Pasalnya, Kemdagri hingga saat ini masih terus melakukan kajian-kajian guna memersiapkan berbagai opsi menghadapi sikap DPR nantinya.

Salah satunya menyiapkan kajian dengan opsi Perppu diterima DPR, sehingga pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 204 daerah tahun 2015 mendatang dapat terlaksana dengan baik.

BACA JUGA: Andrinof Chaniago Sebut Hartanya Tak Sampai 10 Miliar

“Kita masih terus melakukan kajian-kajian. Nah dari kajian tersebut saat ini kita sudah ancer-ancer menyiapkan berbagai plan,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA JUGA: Jokowi Ingin Parlemen Sepakat Pilkada Langsung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Nama-nama Pengurus DPP Golkar 2014-2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler