jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Indonesia menilai, tawaran divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI) sebesar 10,64 persen atau senilai USD 1,7 miliar terlalu mahal.
Alih-alih menawar, Ditjen Minerba Kementerian ESDM justru merespons dengan melayangkan surat keberatan kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
BACA JUGA: HOP Daily Rent Bakal Perkuat Bisnis Rental Mobil
Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, surat keberatan sudah dilayangkan pada 11 April. Intinya, pemerintah meminta revisi nilai penawaran. Pemerintah ternyata memiliki alasan rasional.
Berdasar perhitungan dengan skema replacement cost, harga saham yang didivestasi hanya USD 630 juta atau sekitar Rp 8,3 triliun atau kurang dari separuh tawaran Freeport.
BACA JUGA: Optimistis Target Investasi Rp 594 Triliun Tercapai
Menurut Bambang, cara menghitung sudah sesuai dengan Permen ESDM 27/2013 tentang Divestasi Saham Usaha Minerba. Dalam pasal 13 ayat 2 aturan itu, replacement cost dihitung atas jumlah kumulatif biaya investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai tahun kewajiban divestasi.
Nilai saham dikurangi akumulasi penyusutan dan amortisasi yang didasarkan atas umur ekonomis atau manfaat. Pengurangan juga dihitung atas kewajiban keuangan hingga akhir tahun saat kewajiban divestasi saham jatuh tempo.
BACA JUGA: Tiket Ludes Terjual, Wings Air Sesalkan Sikap Kemenhub
Nah, atas dasar itu, kementerian menemukan angka USD 630 juta sebagai harga divestasi. Karena itu, pemerintah tidak menawar harga yang diajukan Freeport, tetapi langsung melayangkan keberatan. “Kami meminta Freeport merevisi tawaran divestasinya,’’ jelas Bambang, Senin (25/4) kemarin. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Dicabut, Wings Air Minta Maaf Batal Terbangi Ambon-Dobo
Redaktur : Tim Redaksi