jpnn.com, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi melarang umat Islam di atas 65 tahun menunaikan ibadah haji.
Larangan tersebut merupakan kelanjutan dari keputusan Saudi mengizinkan ibadah haji bagi umat yang ada di wilayah negara tersebut.
BACA JUGA: Sikap PBNU Atas Pembatasan Haji yang Diberlakukan Arab Saudi
Menteri Kesehatan Arab Saudi Tawfiq Al-Rabiah mengatakan dalam konferensi pers, Selasa (23/6), bahwa jemaah yang terpilih harus berusia di bawah 65 tahun dan bebas dari penyakit kronis.
Selain itu, mereka harus lulus tes virus corona dan menjalani karantina mandiri di rumah usai melaksanakan ibadah haji.
BACA JUGA: Alhamdulillah, 500 Ribu WNI Masih Berpeluang Naik Haji Tahun Ini
Arab Saudi pada Senin (22/6) mengumumkan bahwa karena penyebaran global virus corona, hanya "sebagian kecil" jemaah yang diizinkan untuk menjalankan ibadah haji tahun ini.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mohammad bin Saleh Benten menjelaskan bahwa Saudi mengambil keputusan tersebut demi keselamatan jemaah.
BACA JUGA: Sikap DPR Terkait Keputusan Arab Saudi Membatasi Jemaah Calon Haji
Pihak kementerian kesehatan pada Selasa melaporkan 3.139 kasus baru COVID-19, menambah total kasus menjadi 164.144.
Korban meninggal akibat virus tersebut mencapai 1.346 setelah 39 kematian baru dikonfirmasi, sementara jumlah pasien yang pulih bertambah 4.710 menjadi 109.885. (Xinhua/ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil