jpnn.com, WASHINGTON DC - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menggugat raksasa teknologi Google ke pengadilan dengan tuduhan monopoli dalam bisnis.
Gugatan dari institusi yang kondang dengan sebutan DoJ itu didasari dominasi Google atas pasar periklanan daring.
BACA JUGA: Saran Google agar Ekonomi Digital Indonesia Melejit Pascacovid
DoJ memulai perang melawan perusahaan yang bermarkas di Mountain View, California, itu melalui gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Federal Virginia pada 24 Januari 2023
“Google menyalahgunakan kekuatan monopolinya untuk merugikan penerbit situs web dan pengiklan yang berani menggunakan produk teknologi iklan pesaing untuk mencari kecocokan kualitas lebih tinggi, atau biaya rebih rendah,” tulisan dalam dokumen gugatan setebal 149 yang didaftarkan DoJ.
BACA JUGA: Google for Indonesia, Ikhtiar untuk Mewujudkan Pemilu Adil & Menanggulangi Bencana
Ada delapan negara bagian di AS, termasuk New York, California, Virginia, dan Colorado yang menggugat hal sama kepada perusahaan multinasional di bidang teknologi itu.
“Kami menduga Google telah bertindak antikompetisi, eksklusif, dan melanggar aturan untuk menghilangkan atau mengurangi banyak ancaman terhadap dominasinya atas teknologi periklnana digital,” ujar Jaksa Agung AS Merrick Garland.
BACA JUGA: Kabar Buruk, Microsoft Bakal Lakukan PHK Terhadap Puluhan Ribu Karyawan
Kontribusi bisnis periklanan Google atas pendapatan perusahaan yang didirikan Larry Page dan Sergey Brin itu mencapai 80 persen.
Google menargetkan pendapatannya pada tahun ini mencapai USD 73,8 miliar atau sekitar Rp 1.104 triliun.
Namun, Wakil Jaksa Agung AS Lisa Monaco menyebut praktik bisnis Google merugikan pihak lain.
“Dalam mengejar keuntungan berlimpah, Google telah menyebabkan kerugian besar bagi penerbit dan pengiklan daring, serta konsumen Amerika,” kata Lisa.
Memang Google menyediakan situs pencarian yang gratis. Namun, perusahaan yang kini dipimpin Sundar Pichai itu memperoleh pendapatan melalui bisnis teknologi iklan yang menghubungkan pengiklan dengan penerbit surat kabar, situs web, dan perusahaan lain.
Google pun membantah tuduhan soal monopoli itu dengan eksistensi sejumlah pesaingnya saat ini, antara lain, Amazon, Meta (Facebook), dan Microsoft.
“Pemerintah menggandakan argumen cacat yang akan memperlambat inovasi, meningkatkan biaya iklan, dan menyulitkan ribuan pengusaha kecil maupun penerbit untuk berkembang,” tanggapan Google melalui pernyataannya ke media.(NYPost/JPNN.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi, Bos Google dan Aktor Peraih Oscar Dianugerahi World Citizen Award 2022
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi